A. Pengertian Riba Dan Bunga Bank
Pengertian riba secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl (kelebihan) . Sebagaimana pula yang disampaikan didalam Alqur’an: yaitu pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, dan besar selain itu juga di gunakan dalam pengertian bukti kecil.
Pengertian riba secara umum berarti meningkat baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.riba adalah memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang – orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan mengabaikan aspek prikemanusiaan demi menghasilkan materi.
1. Dasar hukum tentang riba
Alqur’an
Orang-orang yang memakan riba itu tidak dapat berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuki setan dengan terbuyung-buyung karena sentuhanya.6 Yang demikian itu karena mereka mengatakan: “perdaganagan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa telah sampi kepadanya peringatan dari tuhanya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginya yang telah lalu dan barang dan barang siapa mengulangi lagi memakan riba maka itu ahaki mereka akan kekal di dalamnya. Di jelaskan dalam alqur’an surat ar-rum ayat 39 :
-(ayat al quran)-
"Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)"
Al-hadist
Dari jabir ra, Rasulullah saw mencela penerima dan pembayar bunga orang yang mencatat begitu pula yang menyaksikan 7. Beliau bersabda, “mereka semua sama-sama dalam dosa “(HR. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad) dari abu said al-khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Jangan melebih lebihkan satu dengan lainya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali keduanya setara; dan jangan melebih lebihkan satu dengan lainya;
a. Riba di kalangan non muslim
Orang-orang yahudi dilarang mempraktikan pengaambilan riba sebagaimana tercantum dalam kitab Old-testement (perjanjian lama) maupun undang-undang Talmud. jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya (kitab exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25). Jangan engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu jangan engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba (kitab levicitus (imamat) pasal 25 ayat 36-37).
b. Konsep riba di kalangan Kristen
Dalam kitab perjanjian tidak menyebutkan permasalahan bunga seccara jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap larangan riba di larang dalam Lukas. Dan,jika kamu meminjamkan suatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu?. orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuat baik mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang yang jahat (Lukas pasal 6 ayat 34-35) . Kasihanilah musuh musuhmu, dan berbuatlah baik, dan pinjamlah, dengan tidak mengharapkan apapun lagi; dan pahalamu akan besar, dan engkau akan menjadi anak-anak dari yang maha tinggi (Lukman pasal 6 ayat 35). Kepada orang yang tidak di kenal engkau boleh meminjamkan dengan riba; tapi kepada saudaramu engkau tidak boleh meminjamkan dengan riba (ulangan pasal 23 ayat 19-25).
c. Macam- macam riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli.8 Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
1) Riba Qordh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang beruntung (muqtaridh).
2) Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di tetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena kaedah “kullu qardin jarra manfa ab fabuwa” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahanya, riba jahiliyah tergolong riba nasiah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan tergolong riba fadhl,”
3) Riba Fadhl
Riba fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kwantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung ghoror yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak yang lain.
4) Riba Nasiah
Riba nasiah juga disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalanya waktu. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenisbarang ribawi lainnya.
d. Prinsip-prinsip riba
Prinsip untuk menentukan adanya riba di dalam transaksi kridit atau barter yang diambil dari sabda Rasulullah saw :
1) Penukaran barang yang sama jenis dan nilainya, tetapi berbeda jumlahnya, baik secara kridit maupun tunai, mengandung unsure riba, contoh, adanya unsur riba di dalam pertukaran satu ons emas dengan setengah ons emas.
2) Pertukaran barang yang sama jenis jumlahnya, tetapi berbeda nilai atau harganya dan dilakukan secara kridit, mengandung unsure riba. Pertukaran semacam itu akan
terbebas dari unsur riba apabila dijalankan dari tangan ke tangan secara tunai.
3) Pertukaran barang yang sama nilainya atau harganya tetapi berbeda jenis dan kuantitasnya, serta dilakukan secara kridit, mengandung unsurriba. Tetapi apabila pertukaran dengan cara dari tangan ketangan tunai, maka pertukaran tersebut terbebas dari unsure riba. Contoh jika satu ons emas mempunyai nilai sama dengan satu ons perak. Kemudian dinyatakan sah apabila dilakukan pertukaran dari tangan ke tangan tuani. Sebaliknya, transaksi ini dinyatakan terlarang apabila dilakukan secara kridit karena adanya unsur riba.
4) Pertukaran barang yang berbeda jenis, nilai dan kuantitasnya, baik secara kridit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari riba sehingga di perbolehkan. Contoh, garam dengan gandum, dapat dipertukarkan, baik dari tangan ke tangan maupun secara secara kridit dengan kuantitas sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
5) Jika barang itu campuran yang mengubah jenis dan nilainya, pertukaran dengan kuantitas yang berbeda baik secara kridit maupun dari tangan ke tangan,
No comments:
Post a Comment