BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Pencemaran
lingkungan terus meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk, bertambah dan
beraneka ragamnya industri. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama
berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini
menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan
industrinya cukup tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara
semi industri (semi industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara
yang masih berstatus semi industri,
target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara
perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut
sangat kurang.
Para pelaku
industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang
menghasilkan berbagai jenis – jenis limbah dan sampah. Limbah bagi
lingkungan hidup sangatlah tidak baik untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi masyarakat umum, limbah padat yang dihasilkan
oleh industri-industri sangat merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat
hasil dari industri tersebut tidak diolah dengan baik untuk menjadikannya
bermanfaat.
I.2 Rumusan Masalah.
1) Apa
yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
2) Bagaimana
Sistem Manajemen Lingkungan diterapkan ?
I.3 Tujuan Penulisan.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui apa itu sistem manajemen
lingkungan dan bagaimana sistem manajemen lingkungan tersebut diterapkan sesuai
dengan ISO 14001.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian
Sistem Manajemen Lingkungan.
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) adalah
bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi organisasi, tanggung
jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya untuk mengembangkan,
mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara kebijakan lingkungan
(ISO 14001: 2004)
Pengertian
lain Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungan yang dituangkan dalam ISO 14001.
II.2 Karakter
Sistem Manajemen Lingkungan.
Karakter
dari sistem manajemen lingkungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Dinamis dan
selalu berkembang.
2. Melibatkan
semua personil dari suatu organisasi.
3. Setiap
komponen saling terkait.
4. Terintegrasi
ke dalam sistem manajemen organisasi.
5. Konsistensi
dalam kegiatan dan perilaku.
6. Operasi
standart.
7. Mencerminkan
visi jangka panjang dan kegiatan jangka pendek
II.3 Pengertian ISO 14001.
ISO 14001 adalah standar
internasional yang dapat diterapkan oleh organisasi yang dimaksudkan untuk
menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan system manajemen lingkungan
(ISO 14001 2001).
II.4 Tujuan ISO 14001.
ISO 14001 yang mengatur Sistem Manajemen Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan
mengimplementasikan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan efisien dan
perbaikan terus menerus.
II.5 Penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan.
Dalam
menerapkan sistem manajemen lingkungan, terdapat beberapa fase yaitu :
1.
Fase I : Kebijakan lingkungan yang meliputi :
·
Pernyataan mengenai maksud dan prinsip-prinsip dalam peningkatan
kinerja lingkungan.
·
Kerangka kerja dan arahan untuk keseluruhan kegiatan.
·
Motivator untuk melaksanakan SML.
·
Mencakup komitmen: Perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran
dan penaatan terhadap peraturan.
2. Fase II : Perencanaan yang meliputi
:
Unsur Aspek Lingkungan :
· Environmental
aspects (Aspek Lingkungan) : bagian dari
kegiatan organisasi, produk atau jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.
· Dampak
lingkungan : Setiap
perubahan yang terjadi pada lingkungan, baik yang menguntungkan maupun yang
merugikan, sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh kegiatan organisasi
produk atau jasa.
· Aspek
penting lingkungan: aspek
lingkungan yang memiliki atau dapat memiliki dampak penting lingkungan.
· Menyatakan
bahwa organisasi perlu : Membuat
prosedur untuk mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan sehingga perusahaan
dapat mengendalikannya, menentukan aspek penting, menjamin bahwa aspek penting
dipertimbangkan dalam penentuan tujuan dan sasaran dan aspek lingkungan yang
up-to-date.
Unsur
Peraturan Perundang - Undangan atau Persyaratan Lainnya :
a.
Organisasi harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan
memperoleh akses kepada peraturan dan persyaratan lainnya yang berhubungan
dengan organ dihasilkan.
b.
Peraturan Perundang-undangan diantaranya : Peraturan di tingkat nasional,
provinsi dan daerah, ketentuan spesifik dalam perijinan, dokumen pemerintah dan
perjanjian-perjanjian, serta kontrak dan dokumen lainnya yang membawa
konsekuensi adanya kewajiban secara hukum.
c. Persyaratan
lainnya diantaranya : Persyaratan yang
digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh organisasi peraturan, standar operasi
industri, ketentuan-ketentuan internal, standar yang bukan bersifat peraturan,
kesepakatan dengan pemda, kebijakan dan prosedur organisasi, serta perjanjian
ketaatan sukarela.
Unsur Tujuan dan Sasaran.
a.
Tujuan Lingkungan : Tujuan
lingkungan secara menyeluruh yang konsisten dengan kebijakan lingkungan yang
ditetapkan oleh organisasi untuk dicapai. (ISO 14001: 2004).
b.
Sasaran Lingkungan :
Persyaratan kinerja secara rinci yang dapat diterapkan oleh organisasi yang
dihasilkan dari tujuan lingkungan dan perlu ditetapkan dan dipenuhi untuk
mencapai tujuan tersebut. (ISO 14001:2004)
Unsur Program
Manajemen Lingkungan.
a. Menetapkan
dan memelihara tujuan dan sasaran terdokumentasi pada setiap fungsi dan
tingkatan manajemen di perusahaan.
b. Pertimbangan
aspek-aspek hukum dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya, aspek penting
lingkungan, pilihan teknologi dan keuangan, persyaratan bisnis dan operasi, dan
pandangan pihak terkait.
c. Konsisten
dengan kebijakan lingkungan, termasuk merefleksikan komitmen terhadap
pencegahan pencemaran.
3. Fase III : Implementasi dan Operasi meliputi :
Unsur
Struktur dan Tanggung Jawab ;
a. Peran/fungsi,
tanggung jawab dan kewenangan ditetapkan, didokumentasikan dan disampaikan
untuk menunjang terciptanya manajemen lingkungan yang efektif.
b. Manajemen
harus menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam implementasi dan
mengendalikan sistem manajemen lingkungan. Sumber daya tersebut termasuk sumber
daya manusia dan keterampilan khusus, teknologi dan sumber financial.
c. Manajemen
puncak organisasi harus menunjuk wakil manajemen.
Unsur Kepedulian, Training dan Kompetisi.
a. Organisasi
harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan.
b. Personil
yang pekerjaannya berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
harus telah menerima pelatihan yang memadai.
c. Seluruh personil harus peduli terhadap :
Pentingnya kesesuaian dengan kebijakan lingkungan, prosedur dan persyaratan
dalam EMS, dampak penting lingkungan, peran dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan EMS, serta personil harus kompeten.
Unsur
Komunikasi.
a. Sehubungan dengan aspek lingkungan dan EMS, organisasi perlu
menetapkan prosedur untuk :
·
Komunikasi internal antar lini dan fungsi dalam organisasi.
·
Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang relevan
dari pihak luar yang berkepentingan.
·
Organisasi perlu menetapkan dan memelihara informasi, secara
tertulis ataupun elektronik, untuk : Menjelaskan unsur utama EMS dan
interaksinya, serta memberikan arahan atas dokumen terkait.
Unsur Dokumentasi Sistem Manajemen
Lingkungan.
Organisasi
perlu menetapkan dan memelihara informasi, secara tertulis ataupun elektronik
diantaranya untuk: Menjelaskan unsur utama EMS dan interaksinya, serta
memberikan arahan atas dokumen terkait.
Unsur Pengendalian Dokumen.
Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan
seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh standart internasional ini.
Unsur Pengendalian Operasi.
Identifikasi kegiatan yang terkait dengan aspek penting lingkungan
harus merencanakan kegiatan melalui:
- Pembuatan prosedur
terkait dengan aspek penting lingkungan.
- Pembuatan instruksi kerja
dalam prosedur.
- Mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan relevan kepada
pemasok dan kontraktor.
Unsur
Perencanaan dan Tanggap Darurat.
a.
Harus mempunyai prosedur untuk:
-
Identifikasi potensi kecelakaan dan keadaan darurat.
-
Menanggapi kecelakaan dan keadaan darurat.
-
Mencegah dan menangani dampak lingkungan terkait.
-
Mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan relevan kepada pemasok
dan kontraktor.
b.
Peninjauan dan revisi prosedur.
c.
Tes prosedur jika memungkinkan.
4. Fase IV : Pengecekan dan Tindakan Perbaikan :
Unsur
Pemantauan dan Pengukuran.
-
Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk memantau dan mengkur
karakteristik kunci dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting
lingkungan.
-
Organisasi harus melakukan Kalibrasi terhadap peralatan
pemantauan.
-
Organisasi harus mempunyai Prosedur untuk evaluasi periodik
terhadap pemenuhan peraturan perundangan.
Unsur
Evaluasi Pemenuhan.
-
Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk mengevaluasi secara
periodik pemenuhan organisasi terhadap peraturan perundangan dan peraturan
lainnya.
-
Catatan pemenuhan harus disimpan.
-
Unsur Ketidakterpenuhan, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
-
Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk menentukan tanggung
jawab dan kewenangan untuk menangani ketidakterpenuhan, tindakan perbaikan dan
pencegahan.
-
Tindakan perbaikan dan pencegahan harus sesuai dengan besarnya
masalah dan sepadan dengan dampak lingkungan yang terjadi.
-
Memperhatikan semua perubahan pada prosedur akibat adanya tindakan
perbaikan dan pencegahan.
Catatan : Tindakan
perbaikan adalah memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan segera (misalnya
memperbaiki kran yang bocor). Tindakan pencegahan adalah merancang untuk
mencegah terjadinya masalah yang sama di kemudian hari (memperbaiki prosedur
untuk pemeliharaan). Ketidakterpenuhan dapat diidentifikasi melalui audit,
monitoring dan pengukuran, maupun komunikasi.
Unsur
Pengendalian Rekaman.
-
Harus ditetapkan prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan
disposisi rekaman lingkungan.
-
Rekaman harus mencakup catatan pelatihan dan hasil audit serta
kajian-kajian.
-
Rekaman harus jelas dan mudah dilacak.
-
Rekaman harus dijaga sesuai dengan ketentuan sistem untuk
menunjukkan kesesuaian dengan standar internasional ini.
Unsur Audit
Internal.
-
Harus ditetapkan prosedur untuk audit mencakup ruang lingkup
audit, frekuensi dan metodologi, tanggung jawab pelaksanaan audit dan
pelaporannya.
-
Audit untuk menentukan kesesuaian EMS dengan rencana dan
memastikan penerapannya.
5. Fase V : Kajian Manajemen.
- Organisasi
harus melakukan kajian terhadap EMS untuk memastikan keterpenuhan, ketepatan,
dan keefektifan dari sistem.
- Kajian harus terbuka terhadap kemungkinan
perubahan pada kebijakan, tujuan dan unsur lain dalam EMS (Environment Management System).
II. 6 Perusahaan Yang Mendapatkan ISO 14001.
Kategori Industri
|
Nama perusahaan
|
Alamat Perusahaan
|
Fabrikasi Konstruksi Baja.
|
PT. AMARTA KARYA
|
Jl Veteran No 112 ,
|
Bekasi 17141
|
||
Cable, Steel
|
PT. Krakatau Steel
|
Jl. Industri No. 5 P.O. Box 14
|
Cilegon – Banten 42435
|
||
Indonesia
|
||
Electronik/mesin
|
PT. Komatsu Indonesia.Tbk
|
Jalan Raya Cakung, Cilincing Km 4, Jakarta 14140,
Indonesia
|
TEL : 62-21-440-0611 / FAX : 62-21-440-0615
|
||
Elecatronik/mesin
|
PT.Omron Manufakturing Ind
|
EJIP Industrial Park, Plot 5C, Cikarang Selatan, Bekasi,
17550, Indonesia
|
Electronik/mesin
|
PT. Sanyo jaya
|
Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 35, Cimanggis,Bogor 16951 Jawa
Barat,Indonesia
|
Electronik/mesin
|
PT. LG electronik indonesia
|
BlokG
|
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
|
||
BEKASI 17520
|
||
Electronik/mesin
|
PT. Showa indonesia manufakturing
|
Cikarang Plant (Office & Factory)
|
Jl. Jababeka VI Kav. 28 – 36
|
||
Jababeka Industrial Estate, Cikarang Bekasi
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Kesimpulan dari makalah ini ialah :
1.
Sistem manajemen lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem
manajemen yang meliputi organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan
sumber daya untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi
dan memelihara kebijakan lingkungan. (ISO 14001: 2004).
2.
ISO 14001 adalah standar
internasional yang dapat diterapkan oleh organisasi yang dimaksudkan untuk
menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan system manajemen lingkungan
(ISO 14001 2001).
3.
ISO 14001 yang mengatur
Sistem Manajemen Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan
mengimplementasikan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan efisien dan
perbaikan terus menerus.
4.
Terdapat 5 fase dalam
penerapan sistem manajemen lingkungan yaitu : Kebijakan lingkungan,
perencanaan, implementasi dan operasi, pengecekan dan tindakan perbaikan, serta
kajian manajemen.
Saran.
Isu pemanasan global sedang hangat
dibicarakan didunia, diharapkan setiap perusahaan atau organisasi dapat mempunyai komitmen dalam menigkatkan perlindungan
lingkungan dan mengurangi polusi udara melalui Sistem Manaemen Lingkungan ISO-14001.