Wednesday, January 30, 2019

ISO 14001



BAB I
PENDAHULUAN


I.1  Latar Belakang

Pencemaran lingkungan terus meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk, bertambah dan beraneka ragamnya industri. Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup tinggi  dan  saat  ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri  (semi industrialized  country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus  semi industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut sangat kurang.
Para pelaku industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang menghasilkan berbagai jenis – jenis limbah dan  sampah. Limbah bagi lingkungan hidup sangatlah tidak baik  untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi  masyarakat umum, limbah padat yang dihasilkan oleh industri-industri sangat merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat hasil dari industri tersebut tidak diolah dengan baik untuk menjadikannya bermanfaat.

I.2   Rumusan Masalah.

1) Apa yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ?
2) Bagaimana Sistem Manajemen Lingkungan diterapkan ?

I.3   Tujuan Penulisan.

Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui apa itu sistem manajemen lingkungan dan bagaimana sistem manajemen lingkungan tersebut diterapkan sesuai dengan ISO 14001.


   



BAB II
PEMBAHASAN



II.1     Pengertian Sistem Manajemen Lingkungan.

 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara kebijakan lingkungan (ISO 14001: 2004)
Pengertian lain Sistem Manajemen Lingkungan (SML) merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan dan mengelola aspek lingkungan yang dituangkan dalam ISO 14001.

II.2    Karakter Sistem Manajemen Lingkungan.

Karakter dari sistem manajemen lingkungan antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Dinamis dan selalu berkembang.
2.      Melibatkan semua personil dari suatu organisasi.
3.      Setiap komponen saling terkait.
4.      Terintegrasi ke dalam sistem manajemen organisasi.
5.      Konsistensi dalam kegiatan dan perilaku.
6.      Operasi standart.
7.      Mencerminkan visi jangka panjang dan kegiatan jangka pendek

II.3   Pengertian ISO 14001.

ISO 14001 adalah standar internasional yang dapat diterapkan oleh organisasi yang dimaksudkan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan system manajemen lingkungan (ISO 14001 2001).

II.4   Tujuan ISO 14001.

ISO 14001 yang mengatur Sistem Manajemen Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan mengimplementasikan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan efisien dan perbaikan terus menerus.

II.5   Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.

Dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan, terdapat beberapa fase yaitu :

1.   Fase I : Kebijakan lingkungan yang meliputi :
·      Pernyataan mengenai maksud dan prinsip-prinsip dalam peningkatan kinerja lingkungan.
·      Kerangka kerja dan arahan untuk keseluruhan kegiatan.
·      Motivator untuk melaksanakan SML.
·      Mencakup komitmen: Perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan penaatan terhadap peraturan.

2.   Fase II : Perencanaan yang meliputi :
Unsur Aspek Lingkungan :
·    Environmental aspects (Aspek Lingkungan) : bagian dari kegiatan organisasi, produk atau jasa yang dapat berinteraksi dengan lingkungan.
·    Dampak lingkungan :  Setiap perubahan yang terjadi pada lingkungan, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, sebagian atau seluruhnya yang diakibatkan oleh kegiatan organisasi produk atau jasa.
·    Aspek penting lingkungan:  aspek lingkungan yang memiliki atau dapat memiliki dampak penting lingkungan.
·    Menyatakan bahwa organisasi perlu :  Membuat prosedur untuk mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan sehingga perusahaan dapat mengendalikannya, menentukan aspek penting, menjamin bahwa aspek penting dipertimbangkan dalam penentuan tujuan dan sasaran dan aspek lingkungan yang up-to-date.

*               Unsur Peraturan Perundang - Undangan atau Persyaratan Lainnya :
a.     Organisasi harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan memperoleh akses kepada peraturan dan persyaratan lainnya yang berhubungan dengan organ dihasilkan.
b.      Peraturan Perundang-undangan diantaranya : Peraturan di tingkat nasional, provinsi dan daerah, ketentuan spesifik dalam perijinan, dokumen pemerintah dan perjanjian-perjanjian, serta kontrak dan dokumen lainnya yang membawa konsekuensi adanya kewajiban secara hukum.
c.      Persyaratan lainnya diantaranya : Persyaratan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh organisasi peraturan, standar operasi industri, ketentuan-ketentuan internal, standar yang bukan bersifat peraturan, kesepakatan dengan pemda, kebijakan dan prosedur organisasi, serta perjanjian ketaatan sukarela.

Unsur Tujuan dan Sasaran.
a.     Tujuan Lingkungan : Tujuan lingkungan secara menyeluruh yang konsisten dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan oleh organisasi untuk dicapai. (ISO 14001: 2004).
b.     Sasaran Lingkungan : Persyaratan kinerja secara rinci yang dapat diterapkan oleh organisasi yang dihasilkan dari tujuan lingkungan dan perlu ditetapkan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut. (ISO 14001:2004)

*               Unsur Program Manajemen Lingkungan.
a.    Menetapkan dan memelihara tujuan dan sasaran terdokumentasi pada setiap fungsi dan tingkatan manajemen di perusahaan.
b.   Pertimbangan aspek-aspek hukum dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya, aspek penting lingkungan, pilihan teknologi dan keuangan, persyaratan bisnis dan operasi, dan pandangan pihak terkait.
c.    Konsisten dengan kebijakan lingkungan, termasuk merefleksikan komitmen terhadap pencegahan pencemaran.

3.     Fase III : Implementasi dan Operasi meliputi :
*      Unsur Struktur dan Tanggung Jawab ;
a.       Peran/fungsi, tanggung jawab dan kewenangan ditetapkan, didokumentasikan dan disampaikan untuk menunjang terciptanya manajemen lingkungan yang efektif.
b.      Manajemen harus menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam implementasi dan mengendalikan sistem manajemen lingkungan.  Sumber daya tersebut termasuk sumber daya manusia dan keterampilan khusus, teknologi dan sumber financial.
c.       Manajemen puncak organisasi harus menunjuk wakil manajemen.

Unsur Kepedulian, Training dan Kompetisi.
a.      Organisasi harus mengidentifikasi kebutuhan pelatihan.
b.      Personil yang pekerjaannya berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus telah menerima pelatihan yang memadai.
c.       Seluruh personil harus peduli terhadap : Pentingnya kesesuaian dengan kebijakan lingkungan, prosedur dan persyaratan dalam EMS, dampak penting lingkungan, peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan EMS, serta personil harus kompeten.

*      Unsur Komunikasi.
*      a. Sehubungan dengan aspek lingkungan dan EMS, organisasi perlu menetapkan prosedur untuk :
·         Komunikasi internal antar lini dan fungsi dalam organisasi.
·         Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang relevan dari  pihak luar yang berkepentingan.
·         Organisasi perlu menetapkan dan memelihara informasi, secara tertulis ataupun elektronik, untuk : Menjelaskan unsur utama EMS dan interaksinya, serta memberikan arahan atas dokumen terkait.

*               Unsur Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan.
Organisasi perlu menetapkan dan memelihara informasi, secara tertulis ataupun elektronik diantaranya untuk: Menjelaskan unsur utama EMS dan interaksinya, serta memberikan arahan atas dokumen terkait.

Unsur Pengendalian Dokumen.
*      Organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh standart internasional ini.




Unsur Pengendalian Operasi.
*      Identifikasi kegiatan yang terkait dengan aspek penting lingkungan harus merencanakan kegiatan melalui:
*      -  Pembuatan prosedur terkait dengan aspek penting lingkungan.
*      -  Pembuatan instruksi kerja dalam prosedur.
*      - Mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan relevan kepada pemasok dan  kontraktor.
*       
*      Unsur Perencanaan dan Tanggap Darurat.
a.       Harus mempunyai prosedur untuk:
-          Identifikasi potensi kecelakaan dan keadaan darurat.
-          Menanggapi kecelakaan dan keadaan darurat.
-          Mencegah dan menangani dampak lingkungan terkait.
-          Mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan relevan kepada pemasok dan kontraktor.
b.      Peninjauan dan revisi prosedur.
c.       Tes prosedur jika memungkinkan.

4.     Fase IV : Pengecekan dan Tindakan Perbaikan :
*      Unsur Pemantauan dan Pengukuran.
-          Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk memantau dan mengkur karakteristik kunci dari kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting lingkungan.
-          Organisasi harus melakukan Kalibrasi terhadap peralatan pemantauan.
-          Organisasi harus mempunyai Prosedur untuk evaluasi periodik terhadap pemenuhan peraturan perundangan.
*       
*      Unsur Evaluasi Pemenuhan.
-          Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk mengevaluasi secara periodik pemenuhan organisasi terhadap peraturan perundangan dan peraturan lainnya.
-          Catatan pemenuhan harus disimpan.
-          Unsur Ketidakterpenuhan, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
-          Organisasi harus menetapkan Prosedur untuk menentukan tanggung jawab dan kewenangan untuk menangani ketidakterpenuhan, tindakan perbaikan dan pencegahan.
-          Tindakan perbaikan dan pencegahan harus sesuai dengan besarnya masalah dan sepadan dengan dampak lingkungan yang terjadi.
-          Memperhatikan semua perubahan pada prosedur akibat adanya tindakan perbaikan dan pencegahan.
Catatan : Tindakan perbaikan adalah memperbaiki permasalahan yang terjadi dengan segera (misalnya memperbaiki kran yang bocor). Tindakan pencegahan adalah merancang untuk mencegah terjadinya masalah yang sama di kemudian hari (memperbaiki prosedur untuk pemeliharaan). Ketidakterpenuhan dapat diidentifikasi melalui audit, monitoring dan pengukuran, maupun komunikasi.
*      Unsur Pengendalian Rekaman.
-          Harus ditetapkan prosedur untuk identifikasi, pemeliharaan dan disposisi rekaman lingkungan.
-          Rekaman harus mencakup catatan pelatihan dan hasil audit serta kajian-kajian.
-          Rekaman harus jelas dan mudah dilacak.
-          Rekaman harus dijaga sesuai dengan ketentuan sistem untuk menunjukkan kesesuaian dengan standar internasional ini.
*       
*      Unsur Audit Internal.
-          Harus ditetapkan prosedur untuk audit mencakup ruang lingkup audit, frekuensi dan metodologi, tanggung jawab pelaksanaan audit dan pelaporannya.
-          Audit untuk menentukan kesesuaian EMS dengan rencana dan memastikan penerapannya.

5.     Fase V : Kajian Manajemen.
- Organisasi harus melakukan kajian terhadap EMS untuk memastikan keterpenuhan, ketepatan, dan keefektifan dari sistem.
-   Kajian harus terbuka terhadap kemungkinan perubahan pada kebijakan, tujuan dan unsur lain dalam EMS (Environment Management System).

II. 6     Perusahaan Yang Mendapatkan ISO 14001.

Kategori Industri
Nama perusahaan
Alamat Perusahaan
Fabrikasi Konstruksi Baja.
PT. AMARTA KARYA
Jl Veteran No 112 ,
Bekasi 17141
Cable, Steel
PT. Krakatau Steel
Jl. Industri No. 5 P.O. Box 14
Cilegon – Banten 42435
Indonesia
Electronik/mesin
PT. Komatsu Indonesia.Tbk
Jalan Raya Cakung, Cilincing Km 4, Jakarta 14140, Indonesia
TEL : 62-21-440-0611 / FAX : 62-21-440-0615
Elecatronik/mesin
PT.Omron Manufakturing Ind
EJIP Industrial Park, Plot 5C, Cikarang Selatan, Bekasi, 17550, Indonesia
Electronik/mesin
PT. Sanyo jaya
Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 35, Cimanggis,Bogor 16951 Jawa Barat,Indonesia
Electronik/mesin
PT. LG electronik indonesia
BlokG
Kawasan MM2100 CIBITUNG-
BEKASI 17520
Electronik/mesin
PT. Showa indonesia manufakturing
Cikarang Plant (Office & Factory)
Jl. Jababeka VI Kav. 28 – 36
Jababeka Industrial Estate, Cikarang Bekasi



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan.
 Kesimpulan dari makalah ini ialah :
1.      Sistem manajemen lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengevaluasi dan memelihara kebijakan lingkungan. (ISO 14001: 2004).
2.      ISO 14001 adalah standar internasional yang dapat diterapkan oleh organisasi yang dimaksudkan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan system manajemen lingkungan (ISO 14001 2001).
3.      ISO 14001 yang mengatur Sistem Manajemen Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan daya guna lingkungan yang konstan dan mengimplementasikan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action) dengan efisien dan perbaikan terus menerus.
4.      Terdapat 5 fase dalam penerapan sistem manajemen lingkungan yaitu : Kebijakan lingkungan, perencanaan, implementasi dan operasi, pengecekan dan tindakan perbaikan, serta kajian manajemen.

Saran.
        Isu pemanasan global sedang hangat dibicarakan didunia, diharapkan setiap perusahaan atau organisasi dapat mempunyai komitmen dalam menigkatkan perlindungan lingkungan dan mengurangi polusi udara melalui Sistem Manaemen Lingkungan ISO-14001.