Silabus dan RPP : Pengertian, Tujuan, Manfaat,
Pedoman, Prinsip, Pengembangan
Silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar (Kunandar, 2011: 244).
Sedangkan silabus menurut Yulaelawati
adalah seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian yang disusun secara sistematis, memuat tentang komponen-komponen yang
saling berkaitan dalam mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus merupakan seperangkat rencana
serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang disusun secara
sistematis yang memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai
penguasaan kompetensi dasar
Silabus merupakan rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar (Trianto, 2010:96).
Langkah-langkah pengembangan silabus
(Trianto, 2010: 99):
- Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar. Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi.
- Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian KD.
- Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik dalam rangka pencapaian KD.
- Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian KD. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
- Menentuan Jenis Penilaian. Penilaian pencapaian kompetensi dasar siswa dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis.
- Menentukan Alokasi Waktu. Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu. Alokasi waktu merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh siswa yang beragam.
- Menentukan Sumber Belajar. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Manfaat Silabus
Silabus bermanfaat sebagai pedoman
pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut, mulai dari perencanaan,
pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan penilaian.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman
dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem
penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana
pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun
satu Kompetensi Dasar.
Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman
untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar
secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian
pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian.
Isi Silabus.
- Identitas mata pelajaran.
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- kompetensi inti.
- kompetensi dasar.
- tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A/dll);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran,yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
- alokasi waktu
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah; Keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan.
2. Relevan; Cakupan, kedalaman, tingkat
kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis; Komponen-komponen silabus
saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsistensi; Adanya hubungan yang
konsisten antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Kecukupan; Cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk
menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual & Kontekstual; Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel; Keseluruhan komponen silabus
dapat mengako-modasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika
perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh; Komponen silabus mencakup
keseluruhan ranah kompetensi (Kognitif, afektif, Psikomotor) atu sesuai degan
esensi mata pelajaran masing-masing.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Suatu kegiatan pembelajaran, diperlukan
sebuah rencana agar pembelajaran tersebut dapat berjalan dengan baik. Berikut
dijelaskan beberapa hal mengenai RPP.
Pengertian RPP.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabarkan dalam silabus (Kunandar, 2011: 263).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar ”. Menurut Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007, komponen RPP adalah:
Identitas mata pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator
pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses
belajar-mengajar; (2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional,
sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati,
menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang
logis dan terencana (Kunandar, 2011: 264).
Fungsi rencana pembelajaran adalah
sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar (kegiatan
pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien
(Kunandar, 2011: 264).
Unsur-Unsur yang Perlu Diperhatikan
dalam Penyusunan RPP
1. mengacu
pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan di dalam
silabus;
2. menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life
skills) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
3. menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
4. penilaian
dengan sistem pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus (Kunandar,
2011: 265).
Langkah-langkah menyusun RPP
(Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007):
1. Menuliskan
Identitas Mata Pelajaran, yang
meliputi: sekolah; mata pelajaran; tema; kelas/semester; alokasi waktu.
2. Menuliskan
Standar Kompetensi. SK
merupakan kualifikasi kemampuan minimal siswa yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada suatu mata
pelajaran.
3. Menuliskan
Kompetensi Dasar. KD
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
4. Menuliskan
Indikator Pencapaian Kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi
untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan
penilaian mata pelajaran.
5. Merumuskan
Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan
dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dibuat
berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan.
6. Materi
Ajar. Materi ajar memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk peta
konsep sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi
Waktu. Alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Menentukan
metode pembelajaran.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar siswa mencapai KD atau indikator yang telah
ditetapkan.
9. Penilaian
Hasil Belajar. Prosedur dan
instrumen penilaian hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
10.Menentukan
Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar. Penentuan
sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
11. Merumuskan kegiatan pembelajaran
seperti di bawah ini.
a) Pendahuluan.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b) Inti.
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
siswa. Kegiatan inti ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui
proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Menurut Nursyam (2009:
1), eksplorasi adalah kegiatan pembelajaran yang didesain agar
tercipta suasana kondusif yang memungkinkan siswa dapat melakukan aktivitas
fisik yang memaksimalkan penggunaan panca indera dengan berbagai cara, media,
dan pengalaman yang bermakna dalam menemukan ide, gagasan, konsep, dan/atau
prinsip sesuai dengan kompetensi mata pelajaran. Elaborasi adalah kegiatan
pembelajaran yang memberikan kesempatan peserta didik mengembangkan ide,
gagasan, dan kreasi dalam mengekspresikan konsepsi kognitif melalui berbagai
cara baik lisan maupun tulisan sehingga timbul kepercayaan diri yang tinggi
tentang kemampuan dan eksistensi dirinya. Konfirmasi adalah kegiatan
pembelajaran yang diperlukan agar konsepsi kognitif yang dikonstruksi dalam
kegiatan eksplorasi dan elaborasi dapat diyakinkan dan diperkuat sehingga
timbul motivasi yang tinggi untuk mengembangkan kegiatan eksplorasi dan elaborasi
lebih lanjut.
(c)
Penutup.
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman/kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
lanjut.
Pedoman Pada Prinsip Pengembangan
RPP
Menurut Trianto (2010: 108), secara
umum dalam mengembangkan RPP harus berpedoman pada prinsip pengembangan RPP,
yaitu sebagai berikut:
1) Kompetensi yang
direncanakan dalam RPP harus jelas, konkret, dan mudah dipahami.
2) RPPharussederhanadan fleksibel.
3) RPP yang dikembangkan sifatnya menyeluruh, utuh, dan jelas pencapaiannya.
4) Harus koordinasi dengan komponen pelaksana program sekolah, agar tidak
mengganggu jam pelajaran yang lain.
No comments:
Post a Comment