Thursday, February 28, 2019

Asuransi Kerugian




ASURANSI KERUGIAN
MANAJEMEN RESIKO



BAB I
PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang..
Asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. 
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga  menawarkan program asuransi syariah.

B.    Rumusan Masalah.
1.  Apa pengertian dari asuransi kerugian ?
2.  Apa saja manfaat asuransi kerugian ?
3.  Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian ?
4.  Apa saja prinsip dalam asuransi ?
5.  Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi ?
6.  Pengaturan perasuransian di Indonesia ?
7. Perizinan pendirian perusahaan asuransi ?

C.   Tujuan.
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui pengertian dari asuransi kerugian.
2. Mengetahui saja manfaat asuransi kerugian.
3. Mengetahui yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian.
4. Mengetahui saja prinsip dalam asuransi.
5. Mengetahui yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi.
6. Mengetahui Pengaturan perasuransian di Indonesia.
7. Mengetahui Perizinan pendirian perusahaan asuransi.

D.   Manfaat.
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi.
2. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi kerugian.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Asuransi.
      Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :

1.    Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246.
       Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.

2.    Menurut Undang-undang No. 2 Thn. 1992 tentang Usaha Perasuransian.
      Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

3.    Menurut Paham Ekonomi.
       Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).

B.       Tujuan Asuransi.
     Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah : mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
      Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman  bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
    Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.

C.      Penggolongan Asuransi.

1.    Asuransi Kerugian/Umum.
    Asuransi keugian/umum (general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.

2.    Asuransi jiwa.
    Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup (whole Life Insurance), edowment insurance, anuitas, dan asuransi industry (industrial insurance).

3.    Asuransi social.
     Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenanya system ini disebut asuransi sosial.

D.       Pengertian Asuransi Kerugian.
        Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya : 
 1. Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.  
 2. Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
3.    Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
a)     Kehilangan nilai pakai.
b)     Kekurangan nilainya.
c)      Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
    Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

E.   Manfaat Asuransi Kerugian.
    Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
   Sebagai contoh adalah asuransi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin mesin, pabrik dan sebagainya.
     Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:

1. Rasa aman dan perlindungan.
    Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.

2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
   Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.

3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.

4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
   Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).

5.  Alat penyebaran risiko.
  Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai

6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
   Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).

F.    Macam-Macam Asuransi Kerugian.
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut :
a)   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c)  Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, misal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

G.   Risiko dan Ketidakpastian.
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian.

Berikut ini adalah jenis-jenis risiko :
a)    Risiko murni.
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.

b)    Risiko spekulatif.
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.

c)    Risiko individu.
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
-       Risiko pribadi (personal risk).
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.

-       Risiko harta (property risk).
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.

-       Risiko tanggung gugat (liability risk).
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjannya.

Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.

Dalam menangani risiko tersebut minimal ada (5) lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance).
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kita bisa menentukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.

2.  Mengurangi risiko (risk reduction).
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.

3.  Menahan risiko (risk retention).
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.

4.  Membagi risiko (risk sharing).
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.

5.  Mentransfer risiko (risk transferring).
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

H.      Prinsip Asuransi.
1.    Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.

Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :

a.  Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.

b.  Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.

c.  Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.

d.   Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.

2.  Utmost Good Faith (itikad baik).
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh   itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.

3.  Indemnity.
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi   risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.

4.  Proximate Cause.
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.

5.  Subrogation.
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

6.  Contribution.
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain   yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.

I.     Polis Asuransi.
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Nomor polis.
2.    Nama dan alamat tertanggung.
3.    Uraian risiko.
4.    Jumlah pertanggungan.
5.    Jangka waktu pertanggungan.
6.    Besar premi, bea materai, dan lain-lain.
7.    Bahaya-bahaya yang dijaminkan.
8.   Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan  nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

J.  Premi Asuransi.
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

K.  Pengaturan Perasuransian di Indonesia.
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1.    UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2.    PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian.
3.    Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan  Asuransi dan Reasuransi.
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

L.  Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi.
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

1.        Persetujuan Prinsip.
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.

2.    Izin usaha.
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.


  

BAB III
PENUTUP


A.       Kesimpulan.
      Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
      Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
        - Kehilangan nilai pakai.
        - Kekurangan nilainya.
        - Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
    
     Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
     Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.

B.       Saran.
     Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.





DAFTAR PUSTAKA

Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010
Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta : Salemba Empat.



Sunday, February 24, 2019

Konsep Teknologi Perkantoran




KONSEP TEKNOLOGI PERKANTORAN


Di era globalisasi seperti sekarang ini, penggunaan teknologi perkantoran sangat dibutuhkan.  Terutama pada pekerja profersional,  dalahal ini mereka selalu memakai peralatan perkantoran untuk membantu menyelesaikan pekerjaan. Penggunaadari alat-alat perkantoran tersebut juga tidak bisa sembarangan, dibutuhkan keterampilan kusus dan kemauan untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilan  dalam  hal mengoperasikan  peralataperkantoran  sebagai alat bantu kerja.
Perkembangan teknologi perkantoran yang sangat pesat maka menimbulkan beberapa dampak, berdampak negative ataupun positif merupakan sesuatu hal yang tidak bisa kita tolak kehadirannya. Perkembangan ilmu dan  teknologi yang semakin pesat serta peralatan (mesin) kantor yang digunakan semakin canggih, maka hal ini dapat mempengaruhi efesiensi kerja (Job Efficiency).

A. Peranan Teknologi Perkantoran.
Kata teknologi berasal dari bahasa Perancis, La Teknique yang artinya semua proses yang dilaksanakan dalam upaya untuk mewujudkan sesuatu secara rasional. Teknologi  adalah  keseluruhan  saranuntuk  menyediakan  barang- barang yang diperlukabagi kelangsungan  dan kenyamanan  hidup manusia. Menurut Iskandar Alisyahbana, teknologi adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan- akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera, dan otak manusia. Kantor adalah suatu unit orgaisasi yang terdiri dari tempat, personel, dan operasi ketatausahaan untuk membantu pimpinan. Yang dimaksud tempat adalah ruangan, gedung, kompleks, serta perabot dan perlengkapan lainnya yang mendukung aktivitas kerja.
Menurut M.K Alamsyah (1990 2) administrasi memiliki arti sebagai rangkaian kegiatan seperti mencatat, mengklasifikasi, mengolah, menggandakanmendistribusikan dan menyimpan data/informasi untuk tujuan tertentu.
Teknologi  juga penerapakeilmuan yang mempelajari  da mengembangkan kemampuan  dari  suatu  rekayasdengan  langkah  dan  teknik  tertentu  dalam suatu   bidangTeknolog merupaka aplikas ilmu  dan  engineerinuntuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan memperbaharui kondisi manusia/ paling tidak memperbaiki manusia pada beberapa aspek.
Kantor adalah suatu unit organisasi yang terdiri dari tempat, personel dan operasi ketatausahaan   untuk  membantu  pimpinan.  Yang  dimaksud  tempat  adalah ruangan, gedung, kompleks, serta perabot dan perlengkapannya, seperti mesin- mesin kantor dan perlengkapan lainnya yang mendukung aktivitas kerja.
Teknologi perkantoran dapat diartikan juga sebagai teknologi yang diaplikasikan dalama kegiatan perkantoran  yaiitu,  digunakauntuk mencatat, menghimpun, mengolah, memperbanyak, mengirim, dan menyimpan bahan-bahan keterangan secara efesien dengan menggunakan mesin-mesin kantor.
Dari uraian ditas, dapat kita tau bahwa peranan teknologi perkantoradalam proses pengolahan data/informasi saat ini adalah efesiensi kerja yang menyankut produktivitas.  Hal  ini  akan  terjadi  jikkitselalu  mengetik  /menggunakan perangka rakayasa   teknolog modern seperti      menggunaka perangkat computer dan sejenisnya.

B. DampaPositif daDampaNegativPerkembangaTeknologi Perkantoran.
Dengan adanya perkembangan teknologi perkantoran yang semakin pesat maka timbulah beberapa dampak negative dan dampak positifnya.

1. Dampak Positif.
     a) Tenaga penggeraknya.
          (1)  Mutu/ kualitas tenaga kerja meningkat.
          (2)  Disiplin dan gairah kerja naik.
          (3)  Beban tenaga dan pikiran menjadi rlatif lebih ringan.
          (4)  Pendapatan tenaga kerja meningkat.
    b)  Prosedur kerja.
          (1)  Semakin mudah.
          (2)  Semakin lancar.
          (3)  Semakin sederhana (singkat).
          (4)  Efesiensi kerja (semakin selesai).

    c) Hasil kerja
          (1) Kualitas produk meningkat.
          (2) Kuantitas produk meningkat.
          (3) Standar mutu tertentu terpenuhi.
          (4) Keseragaman/ keragaman bentuk dan ukuran produk sangat akurat.

2. Dampak Negative.
Adapun dampak negative dari perkembangan teknologi perkantoran  yaitu:
a) Sulit mencari tenaga kerja dengan kemampuan keterampilan tertentu .
b) Memnambah pengangguran ( Tenaga kerja yang dibutuhkan sedikit).
c) Pemeliharaan mesin yang kurang baik, akan menimbulkan pemborosan.
dJika terjadi pengantian mesin baru akan berakibat pada perubahan metodprosedur dan perlu diadakan pelatihan tenaga kerja. (MK. Alamsyah, 199117-78)

C. Perlengkapan Kantor.
Dalam buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menengadijelaska bahwa   yan dimaksu denga perlengkapa ialah mencakup semua barang yang diperlukan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugasAda beberapa istilah yang berkenaan dengan alat/perlengkapan kantor berdasarkan jenis teknologi administrasi modern, yaitu sebagai berikut:
1. Bekal  kantor  (officesupplies)  adalah  benda-benda  yang  akahabidalapemakaiannya  sehari-hari   dikantor,  benda  tersebut  tidak  tahan  lama.
Misalny; kertas, karbon, pita, mesin ketik dan sebagainya.

           Gambar 1.2 Office Supplies.



2. Mesin-mesin  kantor  (office machine adalah segenab  alat yang digunakan untuk menghimpun, mencatat, dan mengolah bahan-bahan keterangan dalam pekerjaan  tatusaha  yang  bekerja  secara  mekanis  maupun  elektronis. Contoh: mesin cash register, mesin ketik dan mesin stensil.







 Gambar 1.3 Mesin Cash Register.


3. Peralatan  kantor  (office  appliances)  adalah  segenab  alat  yandigunkan dalam  pekerjaatata usaha. Misalnya; peralatan kantor terdiri atas mesin- mesin kantor dan alat-alat bukan mesin atau alat tulis kantor (ATK).


 Gambar 1.4 Alat Tulis Kantor.


4. Perabot  kantor  (officfurniture)  adalah  benda-benda  kantor  yang  pada umumnya terbuat dari kayu yang dipergunakan untuk untuk melaksanakan tugas tata usaha. Misalnya; Meja, kursi, lemari dan sebagainya.







Gambar 1.5  Perabot Kantor


5. Perabot kantor tempelan (office fixture) adalah perabot kantor yang melekat (menjadi satu) dengan bangunan lain dalam kantor. Misalnya; lemari yang telah jadi satu dengan gedung, rak-rak menempel di dinding.

  Gambar 1.6  Office Fixture


6. Hiasan  kantor  (office  ornament)  adalah  benda-benda  yandikantor  pada umumny untuk   menamba suasan yan menyenangka d kantor. Misaknya; gambar-gambar, atau foto-foto dekorasi, pot-pot dan  vas bunga.



7. Pesawat kantor adalah semua mesin komunikasi yang berfungsi sebagai alat

untu mengadaka komunikasi Misalnya intercom telepon faksimile,

handphone dan sebagainya.

Gambar 1.7  Alat Komunikasi


8. Alat bantu praga adalaalat yang digunakan untuk membantu kelancaran komunikasi antara penyaji dengan pendengar. Misalnya: tape recorder, video tape recorder, televise dan sebagainya.

Gambar 1.8  Tape Recorder