ASURANSI KERUGIAN
MANAJEMEN
RESIKO
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..
Asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.
B. Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian dari asuransi kerugian ?
2. Apa saja manfaat asuransi kerugian ?
3. Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian ?
4. Apa saja prinsip dalam asuransi ?
5. Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi ?
6. Pengaturan perasuransian di Indonesia ?
7. Perizinan pendirian perusahaan asuransi ?
C. Tujuan.
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui pengertian dari asuransi kerugian.
2. Mengetahui saja manfaat asuransi kerugian.
3. Mengetahui yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian.
4. Mengetahui saja prinsip dalam asuransi.
5. Mengetahui yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi.
6. Mengetahui Pengaturan perasuransian di Indonesia.
7. Mengetahui Perizinan pendirian perusahaan asuransi.
D. Manfaat.
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi.
2. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi kerugian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi.
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme
proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi
menurut beberapa sumber :
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Thn.
1992 tentang Usaha Perasuransian.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Menurut Paham Ekonomi.
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat
dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
B.
Tujuan Asuransi.
Menurut
Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan,
pertama-tama ialah : mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan
peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang
mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini
ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari
kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan
akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya
itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia
sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya
seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A.
F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang
disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja
dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi
korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang
ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung
itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada
seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam
Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan
mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang
bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang
layak untuk adanya keuntungan.
C. Penggolongan
Asuransi.
1. Asuransi
Kerugian/Umum.
Asuransi keugian/umum (general
Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko
yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi
jiwa.
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah
jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. Atau
dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti
asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup (whole Life
Insurance), edowment insurance, anuitas, dan asuransi industry (industrial
insurance).
3. Asuransi
social.
Penyelenggaraan asuransi jiwa
didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta
didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenanya system
ini disebut asuransi sosial.
D. Pengertian Asuransi Kerugian.
Beberapa pengertian asuransi kerugian
diantaranya :
1. Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme
proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara
mengalihkan risiko kepada pihak lain.
2. Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan
bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan
ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh
pihak yang tertanggung.
3. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan
ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda
miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana
pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
a)
Kehilangan nilai pakai.
b)
Kekurangan nilainya.
c)
Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung
tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu
perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang
dipertanggungkan.
E. Manfaat
Asuransi Kerugian.
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah
general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan
kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai
contoh adalah asuransi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi
mesin mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,
antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan.
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman
dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau
ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil.
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai
pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh
besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung
sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar
nilai pertanggungan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh
tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan
sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan
sumber pendapatan.
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan
tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F. Macam-Macam Asuransi Kerugian.
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut :
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, misal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
G. Risiko dan Ketidakpastian.
5. Alat penyebaran risiko.
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha.
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F. Macam-Macam Asuransi Kerugian.
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut :
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, misal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
G. Risiko dan Ketidakpastian.
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan
terjadinya kerugian.
Berikut ini adalah jenis-jenis risiko :
a) Risiko murni.
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
b) Risiko spekulatif.
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
c) Risiko individu.
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
- Risiko pribadi (personal risk).
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
- Risiko harta (property risk).
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
- Risiko tanggung gugat (liability risk).
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjannya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada (5) lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance).
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kita bisa menentukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction).
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention).
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing).
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring).
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
H. Prinsip Asuransi.
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik).
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity.
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause.
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation.
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution.
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
I. Polis Asuransi.
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis.
2. Nama dan alamat tertanggung.
3. Uraian risiko.
4. Jumlah pertanggungan.
5. Jangka waktu pertanggungan.
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain.
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan.
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
J. Premi Asuransi.
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia.
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian.
3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi.
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip.
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha.
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
Berikut ini adalah jenis-jenis risiko :
a) Risiko murni.
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
b) Risiko spekulatif.
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
c) Risiko individu.
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
- Risiko pribadi (personal risk).
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
- Risiko harta (property risk).
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
- Risiko tanggung gugat (liability risk).
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjannya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang.
Dalam menangani risiko tersebut minimal ada (5) lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance).
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kita bisa menentukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction).
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention).
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing).
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring).
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
H. Prinsip Asuransi.
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan).
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan.
Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik).
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity.
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause.
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation.
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution.
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
I. Polis Asuransi.
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis.
2. Nama dan alamat tertanggung.
3. Uraian risiko.
4. Jumlah pertanggungan.
5. Jangka waktu pertanggungan.
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain.
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan.
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
J. Premi Asuransi.
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia.
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian.
3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi.
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip.
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha.
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Menurut UU
no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi
kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana
atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa
:
- Kehilangan nilai pakai.
- Kekurangan nilainya.
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
- Kehilangan nilai pakai.
- Kekurangan nilainya.
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada
dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain
dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan
manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat
penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
B. Saran.
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru, Sigit dan Totok
Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra
Umbara, Bandung. 2010
Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain. Jakarta : Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment