1. Harta Yang Wajib di Zakatkan dan Nisabnya.
Zakat pada hakikatnya adalah
pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada
orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama
Islam.
Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati :
1. Hasil
Perdagangan.
Setiap harta hasil berniaga
atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan,
dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan
setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan
telah berusia satu tahun haul.
2.
Hasil Pertanian dan Buah-buahan.
Hasil pertanian dan panen
buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan
adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila
diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air
yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan
sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.
3.
Hewan Ternak.
Zakat hewan ternak unta :
a.
5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b.
10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19
(saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor
kambing.
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua
puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau
kerbau :
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau,
zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun.
b.
40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun.
c.
60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2
ekor anak sapi jantan.
d.
70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2
(dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi
jantan 1 tahun dan seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau
domba :
1.
0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2.
120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3.
201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4.400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor
zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.
4.
Rikaz (Barang Temuan).
Setiap penemuan harta terpendam
dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak
diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.
5. Hasil
Profesi.
Zakat yang dikeluaran dari
penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang
dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan
penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya
sebesar 2,5 persen. [irp posts=”726″ name=”Penjelasan Lengkap tentang
Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu sebagai Pekerja Muslim”]
6.
Investasi.
Zakat investasi dikenakan
terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau
kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan,
sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk
penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama
Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta
sampai haul.
7.
Tabungan.
Setiap Muslim yang memiliki
uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr
emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
8.
Emas/Perak.
Setiap Muslim yang memiliki
simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85
gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
2. Orang
yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat.
Ya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi
setiap muslim.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang namanya zakat harus segera dikeluarkan
sebelum malam Hari Raya tiba. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke
empat. Semua umat muslim wajib menunaikan zakat baik itu anak-anak, orang
dewasa, wanita maupun pria.
Lantas, setelah zakat telah ditunaikan, siapa yang berhak menerima zakat tersebut?
Lantas, setelah zakat telah ditunaikan, siapa yang berhak menerima zakat tersebut?
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam
Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Mereka antara lain adalah sebagai berikut :
Fakir.
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun
sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa
memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin.
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut
miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat
sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan
tak lebih dari itu.
'Amil.
Mereka adalah orang-orang yang mengurus
zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang
membutuhkan.
Mu'allaf.
Orang yang baru masuk Islam atau
mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar
orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan
dan Muhammad sebagai rasulNya.
Memerdekakan Budak.
Di zaman dahulu, banyak orang yang
dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat inilah, zakat digunakan
untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang
yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Gharim (Orang yang Memiliki Hutang).
Gharim merupakan orang yang memiliki
hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang
yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi
memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
Sabilillah.
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah
segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal,
pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan
masih banyak lagi.
Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir
atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan
jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
3. Hikmah Zakat.
Zakat adalah rukun Islam keempat. Dalam
Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat.
Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama penting nya dengan shalat
sebagaimana firman Allah”. . dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah
beserta orang-orang yang ruku”.
(QS. Al-Baqarah 2:43)”.
Dalam firman lainnya, Allah sebutkan “Dan pada
harta-harta mereka ada hak untuk yang meminta dan yang tidak mendapat bagian”(QS. Az Zariyat ayat : 19).
Dari ayat tersebut menunjukan bahwa harta
yang ada pada kita saat ini terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada
penerima hak tersebut.
Dengan demikian jika seorang Muslim telah
memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan
waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban.
Selain
karena kewajiban, zakat juga banyak
mengandung hikmah diantaranya :
1.Menolong orang yang susah dan
lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan
terhadap makhluk-Nya.
2.Membersihkan diri yang
mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik
agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat
kepada orang yang berhak menerimanya.
3.Sebagai ungkapan syukur dan
terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang
yang mengeluarkan zakat.
4.Untuk mencegah timbulnya
kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami
oleh mereka yang menerima zakat.
5.Untuk mendekatkan hubungan dan
menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya.
Baca Juga : Apa
Itu Zakat?
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S At-Taubah: 103)
No comments:
Post a Comment