Monday, March 4, 2019

Harta Wajib, Yang Berhak dan Manfaat Zakat



1.  Harta Yang Wajib di Zakatkan dan Nisabnya.

Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam.  

Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati :

1. Hasil Perdagangan.
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan.
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.

3. Hewan Ternak.
Zakat hewan ternak unta :
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor  kambing.
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau :
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun.
b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun.
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan.
d.  70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba :
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4.400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Rikaz (Barang Temuan).
Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5. Hasil Profesi.
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. [irp posts=”726″ name=”Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu sebagai Pekerja Muslim”]

6. Investasi.
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul.

7. Tabungan.
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Emas/Perak.
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

2. Orang yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat.
Ya, menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Mendekati Hari Raya Idul Fitri, yang namanya zakat harus segera dikeluarkan sebelum malam Hari Raya tiba. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke empat. Semua umat muslim wajib menunaikan zakat baik itu anak-anak, orang dewasa, wanita maupun pria. 
Lantas, setelah zakat telah ditunaikan, siapa yang berhak menerima zakat tersebut? 

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60). 

Sesuai dengan isi surat At-Taubah dalam Al-Quran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Mereka antara lain adalah sebagai berikut :

Fakir.
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

Miskin.
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

'Amil.
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

Mu'allaf.
Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

Memerdekakan Budak.
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Gharim (Orang yang Memiliki Hutang).
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 

Sabilillah.
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 

Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan   perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

3.  Hikmah Zakat.
Zakat adalah rukun Islam keempat. Dalam Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama penting nya dengan shalat sebagaimana firman Allah”. . dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”.
(QS. Al-Baqarah 2:43)”.

Dalam firman lainnya, Allah sebutkan “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk yang meminta dan yang tidak mendapat bagian”(QS. Az Zariyat ayat : 19).
Dari ayat tersebut menunjukan bahwa harta yang ada pada kita saat ini terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada penerima hak tersebut.
Dengan demikian jika seorang Muslim telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban.

Selain karena kewajiban, zakat juga banyak mengandung hikmah diantaranya :
1.Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
3.Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
4.Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat.
5.Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya.

Baca Juga : Apa Itu Zakat?

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(Q.S At-Taubah: 103)


No comments:

Post a Comment