Tuesday, April 9, 2019

Implementasi BK Pada Kurikulum 2013



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah.
Hal yang utama yang diangkat pada makalah ini adalah tantang Implementasi BK dalam Kurikulum 2013. Dalam dunia pendidikan, pelayanan bimbingan dan konseling secara terus menerus menjadi bagian terintegrasi dari program pendidikan dan implementasi kurikulum satuan pendidikan, sejak Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2006 sampai dengan Kurikulum 2013 yang diberlakukan sejak tahun 2013. Mengiringi implementasi masing-masing kurikulum tersebut disusun panduan untuk mengarahkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan isi dan konstruksi kurikulum yang dimaksud. Di samping itu, telah diterbitkan dan diberlakukan arahan dan aturan legal berskala nasional yang secara langsung terimplikasikan terhadap pelaksanaan dan pengembangan pelayanan bimbingan dan konseling sebagai suatu profesi.
Kurikulum pendidikan yang selalu berubah hampir dalam setiap sepuluh tahun, merupakan suatu dinamika dalam proses pembelajaran. Dinamika yang dimaksud adalah bahwa setiap perubahan merupakan upaya untuk menyesuaikan diri dalam proses kemajuan sehingga dunia pendidikan tidak bersifat statis. Oleh karena itu para ahli rekayasa pendidikan senantiasa mencermati perkembangan kemajuan zaman dan merencanakan kurikulum pendidikan mendatang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan :
1. Bagaimana implementasi Bimbingan Konseling pada kurikulum 2013 ?
2. Bagaimana pelaksanaan pelayanan peminatas pada satuan pendidikan ?
3. Bagaimana tujuan kurikulum 2013 ?
4. Bagaimana ruang lingkup kurikulum 2013 ?

C. Tujuan.
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisannya yaitu :
a. Mengetahui implementasi Bimbingan Konseling pada kurikulum 2013 ?
b. Mengetahui tujuan kurikulum 2013 ?
c. Mengetahui ruang lingkup kurikulum 2013 ?





BAB II
PEMBAHASAN

1. Implementasi BK Dalam Kurikulum 2013.
Bimbingan dan Konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan “… kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru.
Pada tahun 2013 ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
Khusus Lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran Bagian VIII mengenai Konsep dan Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling. Peraturan ini paling lengkap memuat substansi tentang Bimbingan dan Konseling dan secara jelas menyebutkan hal-hal pokok yang menjadi kelengkapan substansi pelayanan Bimbingan dan Konseling baik dalam implementasinya Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan ini di satuan-satuan pendidikan maupun sebagai suatu profesi. Substansi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memberikan konsep tentang arah layanan dan pengembangan BK, komponen dan strategi layanan, arah pelaksanaan, dan pelaksana layanan yaitu Guru BK atau Konselor dan pihak-pihak yang terkait demi suksesnya pelayanan BK dalam rangka keseluruhan proses pembelajaran di satuan-satuan pendidikan.
Ini berarti bahwa proses peminatan, yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung.

Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif, dalam hal- hal berikut :

a) Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik.
Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara utuh, kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik.

Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran.
-melakukan asesmen potensi peserta  didik,
-melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik,
-mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.

Perwujudan ke 4 (empat) prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.

b) Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas.
Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan Konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu  kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk :
 memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik,
 merancang ragam program pembelajaran dan melayani kekhususan  kebutuhan peserta didik, serta
 membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.

c) Menyelenggarakan Fungsi Outreach.
Dalam upaya membangun karakter sebagai suam keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Untuk mendukung prinsip dimaksud bimbingan dan konseling tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain: (1) kolaborasi dengan orang tua/keluarga, (2) kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan, (3) “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik.

2. Tujuan Arah Minat pada Kurikulum 2013.
a) Tujuan Umum.
Secara umum panduan palayanan Bimbingan dan Konseling tentang Arah Peminatan Siswa bertujuan untuk memberikan panduan bagi Guru BK atau Konselor dan pihak-pihak lain terkait, seperti pimpinan satuan pendidikan, guru mata pelajaran, guru kelas dan wali kelas, serta orangtua dalam membantu siswa SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK menetapkan pilihan dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, arah pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.

b) Tujuan Khusus.
Secara khusus tujuan pelayanan arah minat adalah :
-Di SD/MI/SDLB siswa diarahkan untuk memahami bahwa pendidikan di SD/MI/SDLB merupakan pendidikan wajib yang harus dikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan setamatnya dari SD/MI/SDLB harus dilanjutkan ke studi di SMP/MTs/SMPLB, dan oleh karenanya siswa perlu belajar dengan sungguh-sungguh.
-Di SMP/MTs/SMPLB siswa diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Semua warga negara Indonesia wajib mengikuti pelajaran di sekolah sampai dengan jenjang SMP/MTs/SMPLB dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
b. Siswa SMP/MTs/SMPLB perlu memahami berbagai jenis pekerjaan/ karir dan mulai mengarahkan diri untuk pekerjaan/karir tertentu.
c. Setamat dari SMP/MI/SMPLB siswa dapatkan melanjutkan pelajaran ke SMA/MA/SMALB atau SMK, untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti dapat bekerja atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi.
d. Di SMA/MA/SMALB siswa diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
Pendidikan di SMA/MA/SMALB merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
Kurikulum SMA/MA/SMALB memberikan kesempatan  bagi siswa untuk memilih dan mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan kecenderungan dasar bakat, dan minat siswa.
Setamat dari SMA/MA/SMALB siswa dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan/pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA/MA/SMALB.
e. Di SMK siswa diarahkan untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
Pendidikan di SMK merupakan pendidikan untuk menyiapkan siswa menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
Kemandirian tersebut didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
Kurikulum SMK memberikan kesempatan bagi siswa untuk memilih dan mendalami mata pelajaran tertentu sesuai dengan kecenderungan dasar bakat, dan minat siswa.
Setelah tamat dari SMK siswa dapat bekerja di bidang tertentu sesuai dengan bidang studi keahlian/kejuruan yang telah dipelajarinya, atau melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan/ pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMK.

3.Ruang Lingkup Kurikulum 2013.
Ruang lingkup pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi kegiatan dalam bentuk jenis layanan bimbingan dan konseling dan kegiatan pendukungnya secara terprogram yang direncanakan secara khusus dan diikuti oleh siswa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadi mereka, meliputi pengembangan :
- kehidupan pribadi
- kemampuan sosial
- kemampuan belajar
- wawasan dan perencanaan karir.

b. Pelayanan Bimbingan dan Konseling sebagai upaya pendidikan, memuat materi pendidikan karakter yang diintegrasikan ke dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu materi:
- Ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kejujuran.
- Kecerdasan.
- Ketangguhan.
- Kepedulian.

c. Pelayanan Bimbingan dan Konseling secara khusus membantu pengembangan arah peminatan siswa, yang meliputi peminatan:
- Akademik.
- Kejuruan.
- Pilihan lintas minat atau pendalaman minat.
- Studi lanjut.

d. Pelayanan Bimbingan dan Konseling bekerjasama dengan berbagai komponen yang terkait baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan dalam rangka menunjang kesuksesan siswa untuk mengembangkan diri dan mencapai pendidikan secara optimal.





BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan.

     Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya :

a. memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran.

b. melakukan asesmen potensi peserta didik.

c. melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan belajar peserta didik.

d. mendorong terjadinya internalisasi nilai sebagai proses individuasi peserta didik.


         Peminatan berasal dari kata minat yang berarti kecenderungan atau keinginan yang cukup kuat berkembang pada diri individu yang terarah dan terfokus pada terwujudkannya suatu kondisi dengan mempertimbangkan kemampuan dasar, bakat, minat dan kecenderungan pribadi individu.

         Dalam dunia pendidikan, peminatan individu atau peserta didik pertama-tama terarah dan terfokus pada peminatan studi dan karir atau pekerjaan. Pelayanan arah peminatan studi peserta didik merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam memilih dan menjalani program atau kegiatan studi dan mencapai hasil sesuai dengan kecenderungan hati atau keinginan yang cukup atau bahkan sangat kuat terkait dengan program pendidikan/pembelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK).

         Panduan pelayanan Bimbingan dan Konseling tentang Arah Peminatan Siswa bertujuan untuk memberikan panduan bagi Guru BK atau Konselor dan pihak-pihak lain terkait, seperti pimpinan satuan pendidikan, guru mata pelajaran, guru kelas dan wali kelas, serta orangtua dalam membantu siswa SD/MI, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB mendalami mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh sampai ke perguruan tinggi.


No comments:

Post a Comment