Thursday, April 4, 2019

Sholat Jama'ah, Sholat Jama' dan Qashar, Shalat Sunat Rawatib





"SHALAT BERJAMA’AH"

Pengertian sholat jama’ah adalah sholat yang dikerjakan oleh orang banyak secara bersama sama (sekurang kurangnya 2  orang).

Hukum sholat jama’ah adalah sunat muakkad


"SHALAT JAMA’ DAN QASHAR"

Pengertian sholat jama’ adalah melaksanakan 2 sholat wajib dalam 1 waktu.

- Yaitu sholat zhuhur dan ashar dikerjakan waktu zhuhur disebut juga jama taqdim

- Yaitu sholat zhuhur dan ashar dikerjakan waktu ashar disebut jama takhir.

Sholat yang boleh di jama’ adalah semua sholat fardhu kecuali sholat shubuh.

Pengertian sholat qashar adalah meringkas/memendekkan jumlah rakaat shalat fardhu (4 rakaat menjadi 2 rakaat) yaitu sholat zhuhur, ashar dan isya.

Hukum sholat jama’ dan qashar adalah mubah (diperbolehkan) bagi yang memenuhi syarat.


"SHALAT SUNAT RAWATIB"

Pengertian sholat sunat rawatib adalah sholat sunat yang menggiringi sholat fardu (dikerjakan sebelum/qobliyah dan sesudah/ ba’diyah)

Sunat rawatib dibagi menjadi 2 :

1. Rawatib muakkad yaitu yang dikuatkan karena terus menerus dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Jumlah rakaat 10 yaitu :

2 rakaat sebelum zhuhur
2 rakaat sesudah zhuhur
2 rakaat sebelum shubuh
2 rakaat sesudah magrib

2 rakaat sesudah isya

 2.Rawatib ghairu muakkad yaitu tidak dikuatkan karena Rasulullah SAW tidak selalu mengerjakannya.

2/4 rakaat sebelum ashar
-
2 rakaat sebelum magrib
-
2 rakaat sebelum isya
-



No comments:

Post a Comment