PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG.
Setiap dari pertumbuhan suatu bidang usaha, dalam
kegiatannya sudah tentu akan memiliki suatu hal yang tidak pasti untuk kedepannya.
Ketidakpastian ini akan selalu muncul dari setiap aktivitas suatu bidang usaha
tersebut, kejadian-kejadian yang tidak pasti tersebut tentu saja tidak akan pernah ada yang
tahu akan kah membawa dampak negative atau positive bagi usaha yang kita jalankan.
Asuransi atau pertanggung jawaban adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung diri kepada yang mengikat diri kepada
yang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkinkan dideriatanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam asuransi akan ada yang namanya premi asuransi, premi asuransi adalah sejumlah uang yang mesti dibayarkan pada setiap bulannya sebagai suatu kewajiabn dari yang tertanggung atas keikut sertaannya pada asuransi. Semenjak diterbitkannya UU No.40 Tahun 2014 tantang asuransi syaria’ah maka perlu rasanya kita untuk mengetahui sebenarnya bagaimanasih asuransi konvensional dan asuransi syari’ah itu apa-apa aja jenisnya dan seperti apa pengambilan preminya. berikut akan dibahas tentang apa itu asuransi, jenis asuransi dan sistem pengambilan premi pada asuransi konvensional dan syari’ah.
Dalam asuransi akan ada yang namanya premi asuransi, premi asuransi adalah sejumlah uang yang mesti dibayarkan pada setiap bulannya sebagai suatu kewajiabn dari yang tertanggung atas keikut sertaannya pada asuransi. Semenjak diterbitkannya UU No.40 Tahun 2014 tantang asuransi syaria’ah maka perlu rasanya kita untuk mengetahui sebenarnya bagaimanasih asuransi konvensional dan asuransi syari’ah itu apa-apa aja jenisnya dan seperti apa pengambilan preminya. berikut akan dibahas tentang apa itu asuransi, jenis asuransi dan sistem pengambilan premi pada asuransi konvensional dan syari’ah.
B. PERMASALAHAN.
1. Apa itu premi asuransi ?
2. Apa saja komponen premi asuransi ?
3. Bagaimana pengambilan premi asuransi pada jenis asuransi?
4. Dan apa perbedaan premi asuransi konvensional dan
syari’ah?
BAB II
PREMI ASURANSI
A. Pengertian Premi Asuransi.
Sebelum kita jauh untuk membahas apa itu premi asuransi
sebaiknya kita harus mengetahui dulu pengertian asuransi. nah berikut pengertian
asuransi :
1. Menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak yang lainnya lagi berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihakpertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
2. Menurut UU No.40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
3. Menurut Ali Hasymi (1992), asuransi adalah suatu alat social untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan unit-unit exposures yang cukup jumlahnya untuk membuat kerugian-kerugian individual mereka secara bersama dapat diramalkan.
Jadi, dari bebrapa pengertian diatas dapat disumpulkan bahwa, asuransi itu adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu antara pihak penanggung dan pihak yang tertanggung. Pihak tertanggung berkewajiban untuk memberikan iuran (premi) terhadap pihak penanggung sedangkan pihak penanggung berkewajiban untuk memberikan jaminan atas kerugian, perlindungan hukum dan kerusakan, kepada pihak yang tertangung.
Sedangkan Premi asuransi pada dasarnya adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung (nasabah) pada setiap bulannya kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) atas keikutsertaannya dalam asuransi. jadi, premi yang dimaksud disini adalah iuran yang harus di bayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
Fungsi dari premi asuransi ini pada dasarnya adalah untuk dapat mengembalaikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum tetjadinya kerugian.
1. Menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak yang lainnya lagi berkewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihakpertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
2. Menurut UU No.40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
3. Menurut Ali Hasymi (1992), asuransi adalah suatu alat social untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan unit-unit exposures yang cukup jumlahnya untuk membuat kerugian-kerugian individual mereka secara bersama dapat diramalkan.
Jadi, dari bebrapa pengertian diatas dapat disumpulkan bahwa, asuransi itu adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu antara pihak penanggung dan pihak yang tertanggung. Pihak tertanggung berkewajiban untuk memberikan iuran (premi) terhadap pihak penanggung sedangkan pihak penanggung berkewajiban untuk memberikan jaminan atas kerugian, perlindungan hukum dan kerusakan, kepada pihak yang tertangung.
Sedangkan Premi asuransi pada dasarnya adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pihak tertanggung (nasabah) pada setiap bulannya kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) atas keikutsertaannya dalam asuransi. jadi, premi yang dimaksud disini adalah iuran yang harus di bayarkan pihak tertanggung kepada pihak penanggung.
Fungsi dari premi asuransi ini pada dasarnya adalah untuk dapat mengembalaikan keadaan pihak tertanggung jika terjadi kebangkrutan sehingga dapat kembali pada keadaaan sebelum terjadi kebangkrutan atau jika terjadi kerugian dapat mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi ekonomi sebelum tetjadinya kerugian.
B. Komponen-komponen Premi Asuransi.
Komponen premi dasar yaitu yang dicantumkan pada polis
asuransi dan biasanya tidak berubah selama data atau luasnya jaminan
tidak mengalami perubahan. Tarif dari premi berbanding lurus dengan tingginya suatu
resiko, luas nya resiko, kemungkinan terjadinya kerusakan barnagn atau semakin tinggi
suatu barang mengandung bahaya.
1. Premi Dasar.
Premi dasar adalah premi asuransi yang dibebankan kepada
pihak tertangung pada saat polis dikeluarkan, yang dimana perhitungannya
berdasarkan keterangan atau data yang diberikan oleh pihak yang tertanggung saat polis
dikeluarkan, yang dimana perhitungannya bedasarkan keterangan atau data yang
diberikan oleh pihak yang tertanggung kepada pihak yang penanggung saat waktu
penutupan asuransi yang pertama dan luas dari resiko yang dijamin oleh pihak
penanggung sesuai yang telah disetujui oleh pihak penanggung.
Premi basic biasanya
terdiri dari 3 grup yang salah satunya itu seperti berikut:
- komponen premi yang membayar kerugian
yang mungkin terjadi.
- komponen premi yang membiayai operasi
atau kegiatan perusahaan.
- komponen premi yang sebagai bagian dari
keuntungan perusahaan.
2. Premi Tambahan.
Premi Tambahan yaitu yaitu tambahan yang dibebankan kepada
premi dasar saat terjadi perubahan data atau keterangan pihak tertanggung dan
luasnya resiko yang dijaminkan untuk penambahn data Interest yang diasuransikan
maka dikenakan tambahan premi.
3. Reduksi Premi.
Reduksi premi yaitu potongan dari besarnya premi yang
disebabkan oleh keadaan
tertentu,
misalnya: Pembayaran premi secara sekaligus untuk
beberapa tahun atau pembayaran premi melalui lembaga-lembaga keuangan tertentu.
4. Tarif Kompeni.
Tarif kompeni yaitu besaran tarif yang ditetapkan oleh pemerintah
yang sesuai dengan perundangan-undangan yang berfungsi untuk menghindari
persaingan yang tidak sehat. Supaya menghindari terjadinya persaingan yang
tidak sehat diantara perusahaan asuransi, maka pihak pemerintahan indonesia
menyusun daftar tarif asuransi yang disesuaikan.
C. Aspek-aspek Yang Mempengaruhi Penentuan Premi Asuransi.
Aspek-aspek yang mempengaruhi penentuan premi asuransi
terdiri dari dua aspek yaitu aspek internal dan eksternal, adapun aspek-aspek
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aspek Internal.
Aspek ini adalah aspek yang berasal dari dalam, yang
diantaranya seperti:
- Kondisi dari pertanggungan.
- Jenis barang atau fasilitas yang
diasuransikan.
- Cara dari pengangkutan barang.
- Dan jangka waktu dari pertanggungan.
2. Aspek Eksternal.
Aspek eksternal ini berupa aspek yang berasal dari luar,
namun masih memiliki
hubungan dengan internal, yang diantaranya seperti:
- Keadaan dari prekonomian.
- Persaingan dengan perusahaan lain.
- Serta ketentuan undang-undang
pemerintah
D. Jenis-jenis Tarif Premi Asuransi.
Adapun jenis-jenis dari tariff premi dan barang asuransi,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Manual/Class Rate.
Manual/class rate adalah tarif premi yang berlaku pada semua
resiko sejenis. untuk membuat manual/class rate diperlukan klasifikasi dan
pengalaman yang luas, agar hasilnya dapat memenuhi the law of large number serta dapat
di percaya.
2. Merit Rating.
Merit rating adalah metode penentuan tarif premi asuransi diman tiap resiko dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing masing. merit rating digunakan dalam asuransi kebakaran.
Merit rating adalah metode penentuan tarif premi asuransi diman tiap resiko dipertimbangkan berdasarkan keadaan masing masing. merit rating digunakan dalam asuransi kebakaran.
E. Jadwal Pembayaran Premi
Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau
dikumpulkan dalam berbagai jadwal tergantung pilihan pembayaran misalnya
seperti bulanan,semester ataupun tahunan hal ini tergantung pada jenis perusahaan
asuransi yang dipilih. Orang yang memegang polis asuransi memiliki kewajiban untuk
membayar premi asuransinya secara teratur sesuai dengan jadwal. Jika pemegang polis
asuransi gagal melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang dipilih, biasanya akan
dibatalkan polis asuransinya oleh pihak perusahaan dan akan kehilangan haknya
untuk melakukan klaim asuransi.
F. Perbedaan Unsur Premi Asuransi Syari’ah Dan Konvensional.
Perbedaan antara unsur premi asuransi syariah dan unsur
premi asuransi konvensional adalah sebagai berikut, yaitu:
1. Asuransi Syari’ah.
a. Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari unsur
tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa), dan unsur tabarru’ saja (untuk asuransi
kerugian dan term insurance pada life). Unsur tabarru’ pada jiwa,
perhitungannya diambil dari table mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia
dan masa perjanjian.
Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjian,
maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya.
b. Premi (kontribusi) pada asuransi syariah disebut net
premium karena hanya terdiri dari moralitas (harapan hidup).
c. Premi asuransi syariah tidak mengandung unsur loading
(komisi agen, biaya adminsitrasi dan lain-lain).
d. Tidak terdapat unsur bunga, baik bunga teknik maupun
bunga aktuaria.
e. Menggunakan akad bagi hasil (mudharabah).
2. Asuransi Konvensional.
a. Pada asuransi konvensional terdapat tabel mortalita
(premi bersih), yaitu daftar tabel kematian yang berguna untuk mengetahui besarnya klaim
kemungkinan timbulnya kerugian yang dikarenakan kematian, serta
meramalkan berapa lama batas waktu (umur) rata-rata seorang bisa hidup.
b. Adanya penerimaan bunga (interest).
c. Terdapat biaya-biaya yang harus dibayar, seperti biaya
penutupan asuransi, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya.
G. Perhitungan Premi Asuransi.
1. Ada beberapa metode untuk menghitung premi asuransi jiwa
diantaranya:
a. Metode Human Life Value.
Pada metode ini, uang pertanggungan mutlak dihitung
berdasarkan pendapatan bulanan dikali dengan lama dana tersedia untuk menopang
hidup, tanpa memperhatikan faktor bunga maupun pertumbuhan dana jika uang
pertanggungan disimpan dalam produk perbankan.
Adapun contoh kasusnya yaitu:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya uang pertanggungan adalah sebagai berikut :
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya uang pertanggungan adalah sebagai berikut :
Jawab:
Rp 5.000.000 x 12 x 5 =Rp 300.000.000
Ini berarti, jika diambil sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya
maka akan bertahan selama 5 tahun (tanpa menghitung bunga atau pertambahan
dana).
b. Metode Income Based Of Value.
Metode ini menghitung uang pertanggungan dengan perhitungan
besarnya bunga atau return jika uang pertanggungan yang diterima disimpan
dalam produk perbankan.
Adapun contoh kasusnya yaitu:
Seorang ayah 35 tahun memiliki
penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun.
Jika sang ayah meninggal maka besarnya uang pertanggungan adalah sebagai
berikut.
Jawab:
(Rp 5.000.000 x 12) / 6% = Rp 1 miliar
Mengapa dibagi dengan 6 persen ?
Karena jika uang
pertanggungan diterima, maka dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi
pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), reksadana pendapatan tetap,
bukan pada deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6
persen s/d 8 persen. Jadi, uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap
bulannya karena Rp 1 miliar x (6% / 12) = Rp 5 juta.
2. Perhitungan premi asuransi kendaraan, adapun
perhitungannya yaitu:
Ada banyak faktor penentu besaran premi asuransi kendaraan.
Selain wilayah domisili tertanggung, salah satunya adalah harga jual kendaraan.
Semakin mahal harga kendaraan, maka akan semakin kecil presentasi preminya.
Perusahaan asuransi juga akan memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko
minimal, yaitu Rp 300 ribu per kejadian.
Adapun contoh kasusnya yaitu:
Pak Agus di Jakarta membeli sebuah
mobil dengan harga Rp 150 juta. Untuk melindungi mobilnya dari risiko kerusakan dan kehilangan,
Pak Agus membeli asuransi TLO. Sesuai aturan OJK, maka premi asuransi mobil
di kisaran harga Rp 125 juta sampai Rp 200 juta adalah 0,44 – 0,53 persen. Nah,
pihak dealer mobil menetapkan premi asuransi sebesar 0,49%.
Jawab:
0,49% x Rp 150 juta = Rp 735.000
Klaim yang akan diberikan ketika mobil Pak Agus rusak berat
adalah seharga mobil yang dibeli waktu itu. Namun, pertanggungan ini hanya
berlangsung 1 tahun dan akan terus berkurang nilainya tiap tahun. Jadi perlu
diperhatikan ketika membayar premi di tahun berikutnya, apakah sudah sesuai
antara premi, nilai mobil, dan uang pertanggungannya.
Berbeda jika Pak Agus menggunakan asuransi all risk. Besaran premi yang harus dibayarkan lebih besar, untuk wilayah Jakarta dengan harga mobil di kisaran Rp 125 juta sampai Rp 200 juta, premi all risk yang harus dibayar sebesar 2,47 – 2,72 persen.
Apabila pihak dealer menetapkan premi kendaraan sebesar 2,5 persen, maka Pak Agus harus membayar 2,5% x Rp 150 juta, yaitu Rp 3.750.000 per tahun.
Jadi misalkan Pak Agus mengalami kecelakaan kecil yang menyebabkan kerusakan kecil pada mobilnya, misal bumper dan body lecet. Biaya reparasi bumper sebesar Rp 500 ribu dan biaya pengecatan Rp 500 ribu. Total biaya yang harus dikeluarkan Pak Agus Rp 1 juta, apabila ia tidak membeli asuransi atau menggunakan asuransi TLO. Tapi jika ia menggunakan asuransi all risk, Pak Agus cukup membayar Rp 300 ribu sebagai minimal risiko. Sisa biaya kerusakan akan ditanggung pihak asuransi mobil.
Berbeda jika Pak Agus menggunakan asuransi all risk. Besaran premi yang harus dibayarkan lebih besar, untuk wilayah Jakarta dengan harga mobil di kisaran Rp 125 juta sampai Rp 200 juta, premi all risk yang harus dibayar sebesar 2,47 – 2,72 persen.
Apabila pihak dealer menetapkan premi kendaraan sebesar 2,5 persen, maka Pak Agus harus membayar 2,5% x Rp 150 juta, yaitu Rp 3.750.000 per tahun.
Jadi misalkan Pak Agus mengalami kecelakaan kecil yang menyebabkan kerusakan kecil pada mobilnya, misal bumper dan body lecet. Biaya reparasi bumper sebesar Rp 500 ribu dan biaya pengecatan Rp 500 ribu. Total biaya yang harus dikeluarkan Pak Agus Rp 1 juta, apabila ia tidak membeli asuransi atau menggunakan asuransi TLO. Tapi jika ia menggunakan asuransi all risk, Pak Agus cukup membayar Rp 300 ribu sebagai minimal risiko. Sisa biaya kerusakan akan ditanggung pihak asuransi mobil.
3. Perhitungan uang pertanggungan asuransi syari’ah yaitu:
Ilustrasi perhitungan adalah sebagai berikut :
Seorang
peserta mengambil masa pertanggungan selama 15 tahun dengan premi sebesar Rp 1
juta pertahun. Jika skala perhitungan sebesar 2% maka dari Rp 1 juta tersebut
dipotong Rp 20 ribu untuk dimasukkan ke rekening khusus (tabarru’), sehingga uang di
rekening peserta tinggal Rp 980 ribu setahun. Dalam jangka waktu 15 tahun akan
terkumpul Rp 14.700.000.
Uang yang dititipkan pada perusahaan asuransi tersebut berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya dengan perbandingan 70:30. Jika pada tahun kelima angsuran, peserta meninggal dunia, maka ia akan mendapat UP. Besarnya yaitu (5 x Rp 9,8 juta) dari rekening tabungan selama 5 tahun, ditambah uang bagi hasil selama 5 tahun, misalnya Rp 500 ribu. Termasuk sisa premi yang belum dibayarkan selama 10 tahun
Uang yang dititipkan pada perusahaan asuransi tersebut berhak mendapat keuntungan bagi hasil, misalnya dengan perbandingan 70:30. Jika pada tahun kelima angsuran, peserta meninggal dunia, maka ia akan mendapat UP. Besarnya yaitu (5 x Rp 9,8 juta) dari rekening tabungan selama 5 tahun, ditambah uang bagi hasil selama 5 tahun, misalnya Rp 500 ribu. Termasuk sisa premi yang belum dibayarkan selama 10 tahun
(10 x Rp 1 juta) yaitu Rp 10 juta. Dari mana perusahaan
mendapatkan uang Rp 10 juta tersebut ?
Uang tersebut diambil dari rekening khusus (tabarru’). Begitu pula bagi peserta yang mengundurkan diri akan tetap menerima dana selama 5 tahun dari tabungan rekening dan keuntungan bagi hasil selama tahun, misalnya Rp 500 ribu.
Uang tersebut diambil dari rekening khusus (tabarru’). Begitu pula bagi peserta yang mengundurkan diri akan tetap menerima dana selama 5 tahun dari tabungan rekening dan keuntungan bagi hasil selama tahun, misalnya Rp 500 ribu.
Tapi tidak mendapat sisa premi yang belum dibayarkan selama
10 tahun.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan :
1. Asuransi itu adalah perjanjian antara dua belah pihak
yaitu antara pihak penanggung dan pihak yang tertanggung. Pihak tertanggung berkewajiban
untuk memberikan iuran (premi) terhadap pihak penanggung sedangkan pihak
penanggung berkewajiban untuk memberikan jaminan atas kerugian,
perlindungan hukum dan kerusakan, kepada pihak yang tertangung.
2. Premi asuransi pada dasarnya adalah sejumlah uang yang
wajib dibayar oleh pihak tertanggung (nasabah) pada setiap bulannya kepada pihak
penanggung (perusahaan
asuransi) atas keikutsertaannya dalam asuransi.
3. Komponen-komponen Premi Asuransi :
- Premi Dasar.
- Premi Tambahan.
- Reduksi Premi.
- Tarif Kompeni.
4. Jenis-jenis Tarif Premi Asuransi.
- Manual/Class Rate.
- Merit Rating
5. Jadwal untuk pembayaran premi biasanya dibayar atau
dikumpulkan dalam berbagai
jadwal tergantung pilihan pembayaran.
No comments:
Post a Comment