Tuesday, April 9, 2019

Kegiatan Pendukung BK



BAB I
PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang.
Kegiatan pendukung pada umumnya ditujukan secara langsung untuk memecahkan masalah klien melainkan untuk memungkinkan diperolehnya data dan keterangan lain serta kemudahan-kemudahan atau komitmen yang akan membantu kelancaran dan keberhasilan kegiatan layanan terhadap klien. Kegiatan pendukung ini umumnya dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan sasaran. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling meliputi kegiatan pokok, aplikasi instrumen dan bimbingan konseling, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan ahli tangan. Semua jenis kegiatan pendukung dilaksanakan secara langsung, dikaitkan pada ke 4 (empat) bidang bimbingan, serta disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan klien. Hasil kegiatan pendukung dipakai untuk memperkuat satu atau beberapa jenis layanan bimbingan dan konseling.

2.   Rumusan Masalah.
1.     Apa yang dimaksud dengan aplikasi instrumen?
2.     Apa yang dimaksud dengan himpunan data?
3.     Apa pengertian dari konferensi kasus?
4.     Apa pengertian kunjungan rumah?
5.     Apa pengertian alih tangan kasus?

  

BAB II
PEMBAHASAN


1.   Aplikasi Instrumen.
Aplikasi instrumen bimbingan dan konseling, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik (klien/konseli). Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun nontes. Hasil pengumpulan
data itu dipakai dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagaimana disebut terdahulu. Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan penunjang aplikasi instrumen ialah fungsi pemahaman.
Data dan keterangan yang perlu dikumpulkan melalui aplikasi instrumen bimbingan dan konseling pada umumnya meliputi :
a.      Instrumen tes.
-          Tes inteligensi.
-          Tes bakat.
-          Tes kepribadian.
-          Tes hasil belajar.
-          Tes diagnostik.

b.     Instrumen nontes.

-          Catatan anekdor.
-          Angket/kursioner.
-          Daftar cek.
-          Sosiometri.
-          Inventori[1]

2.   Himpunan Data.
Penyelenggara himpunan data, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien/konseli).
Himpunan data perlu diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup. Penyelenggaraan himpunan data bermaksud menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa dalam berbagai aspeknya. Data yang terhimpun merupakan hasil dari upaya aplikasi instrumentasi, dan apa yang terjadi isi himpunan data dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
Fungsi utama bimbingan yang didukung oleh penyelenggaraan himpunan data ialah fungsi pemahaman.
Berbagai hal yang termuat didalam himpunan data meliputi pokok-pokok data/keterangan tentang berbagai hal sebagaimana yang menjadi isi dari aplikasi instrumentasi tersebut  di atas. Selain itu, himpunan data juga memuat berbagai karya tulis atau rekaman kemampuan siswa, catatan anekdot, laporan khusus, dan informasi pendidikan, dan jabatan. Contoh data yang dapat diketahui :
1.         Identitas pribadi siswa.
2.         Latar belakang rumah dan keluarga.
3.         Kemampuan mental, bakat dan kondisi kepribadian
4.         Sejarah pendidikan, hasil belajar, nilai nilai mata pelajaran
5.         Hasil tes diagnostik
6.         Sejarah kesehatan
7.         Pengalaman ekstrakulikuler dan kegiatan di luar sekolah
8.         Minat dan cita-cita pendidikan dan pekerjaan/jabatan
9.         Prestasi khusus yang pernah diperoleh
10.    Deskripsi menyeluruh hasil belajar siswa setiap kelas
11.    Sosiometri setiap kelas
12.    Laporan penyelenggaraan diskusi/belajar kelompok.

3.   Konferensi Kasus.
Konferensi kasus, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien/konseli) dalam suatu forum pertemuan yang dihindari oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut.
Pertemuan dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Dalam konferensi kasus secara spesifik dibahas permasalahan yang dialami oleh siswa tertentu dalam suatu forum diskusi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait (seperti guru pembimbing/konselor, wali kelas, guru mata pelajaran/praktik, kepala sekolah, orang tua, dari tenaga ahli lainnya) yang diharapkan dapat memberikan data dan keterangan lebih lanjut serta kemudahan-kemudahan bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Pembahasan permasalahan dalam konferensi kasus juga menyangkut upaya pengentasan masalah dan peranan masing-masing pihak dalam upaya yang diemban oleh konferensi kasus ialah fungsi pemahaman dan pengentasan.
Materi pokok yang dibicarakan dalam konferensi kasus ialah segenap hal yang menyangkut permasalahan (kasus) yang dialami oleh siswa yang bersangkutan. Permasalahan itu didalami dan dianalisis berbagai seginya, baik rincian masalahnya, sebab-sebab, dan sangkut-paut antara bebagai hal yang ada didalamnya, maupun berbagi kemungkinan pemecahannya serta faktor-faktor penunjangnya. Dikehendaki pula, melalui konferensi kasus itu akan dapat terbina kerjasama yang harmonis diantar para peserta pertemuan dalam mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
Kasus yang telah ditetapkan oleh konselor/guru pembimbing, ada yang bisa dipecahkan secara tuntas dengan hanya melalui penanganan konselor sekolah, tetapi banyak pula kasus-kasus yang belum bisa ditangani sendiri yang sangat memerlukan campur tangan dari personel lain, bantuan pemecahan masalah terhadap kasus tersebut akan ditangani secara team, teknik-teknik bantuan yang akan diberikan dibicarakan dalam suatu pertemuan yang disebut dengan konferensi kasus atau case conference.

a.   Tujuan Konferensi Kasus.
Secara umum tujuan dari konferensi kasus ialah mencari interpretasi yang tepat dan tindakan-tindakan konkret yang dapat diambil. Atau dengan kata lain konferensi kasus kasus bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih tepat mengenai diri kasus dengan maksud untuk memberikan pertolongan kepada kasus tersebut dalam memecahkan masalahnya.
Sedangkan secara khusus tujuan dari penyelenggaraan konferensi kasus adalah untuk mendapatkan gambaran yang tepat mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.      Untuk memperoleh gambaran tentang inti masalah yang diderita oleh kasus.
2.  Untuk memperoleh gambaran tentang latar belakang serta berbagai faktor yang memungkinkan menjadi penyebab masalahnya.
3.   Untuk memperoleh yang jelas tentang langkah-langkah atau tindakan yang dapat dapat diambil untuk menolong kasus dalam menyelesaikan memecahkan masalah.
4. Untuk memperoleh gambaran tentang kasus, sampai sejauh mana kasus telah menunjukkan perubahan - perubahan ke arah perbaikan atau dapat memecahkan masalahnya.
5.    Peserta konferensi kasus.

Konferensi dipimpin oleh ahli bimbingan yang secara langsung menangani kasus tersebut. Peserta lain yang ikut terlibat di dalamnya adalah personel yang ada sangkut pautnya dengan permasalahan yang dihadapi kasus seperti kepala sekolah, guru guru bidang studi, wali kelas, petugas kesehatan (tim medis), dan lain lainnya.
Masing-masing peserta sudah siap dengan berbagai data dan informasi tentang kasus yang akan dibahas dalam konferensi kasus. Maka dari itusebelum konferensi kasus dilaksanakan mutlak diperlukan pembagian tugas diantara peserta konferensi kasus. Supaya konferensi kasus berjalan sesuai dengan waktu dan rencana yang telah ditetapkan, dan terarah moderator dan notulis perlu ditunjuk.

b.   Klasifikasi Masalah Konferensi Kasus.
Masalah yang akan menjadi titik pusat pembahasan dalam konferensi kasus adalah kasus yang telah dipersiapkan dan diajukan oleh peserta konferensi kasus. Klasifikasi masalah siswa yang dapat diajukan dalam pembahsan konferensi kasus salah satu atau beberapa masalah yang dihadapi siswa dibawah ini :
1.       Masalah belajar, yang antara lain berkenaan dengan :
-       Kebiasaan belajar yang kurang efektif dan efisien.
-       Kemampuan belajar yang kurang memadai.
-       Kesiapsiagaan belajar yang kurang memadai.
-       Kondisi lingkungan belajar yang kurang menguntungkan.
2.       Masalah sosial pribadi, diantaranya :
-       Kekurang harmonisan hubungan antara teman.
-       Kekurang serasian hubungan dengan orang tua.
-       Kekurang serasian hubungan dengan guru.
-       Gambaran diri yang kurang tepat.
-       Kebiasaan hidup yang kurang sehat.
-       Kenakalan remaja.
-       Gangguan-gangguan psikis.
3.       Masalah kelanjutan studi dan pemilihan pekerjaan, diantaranya :
-       Pemilihan jurusan yang kurang tepat.
-       Pengenalan bakat tertentu yang kurang tepat.
-       Pengenalan jenis pekerjaan yang kurang memadai.
-       Pengenalan sekolah sambungan dan perguruan tinggi yang kurang memadai.
-       Penyaluran bakat dan minat yang kurang memadai.

Kesimpulan-kesimpulan konferensi kasus :
Setelah semua data dapat dikumpulkan maka langkah seanjutnya adalah menganalisa data tersebut secara komprehensif, sehingga dapat diputuskan suatu rekomendasi, tentang teknik bantuan pemecahan masalah yang diberikan. Kesimpulan-kesimpulan konferensi kasus dapat dicatat dalam format konferensi kasus. Dalam satu kali pertemuan, mungkin diputuskan suatu rekomendasi. Oleh karena itu, perlu diadakan pertemuan berikutnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama antara peserta konferensi kasus.
 4.   Kunjungan Rumah.
Kunjungan rumah, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi tertaskannya permasalahan peserta didik (klien/konseli) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerja sama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.
Kunjungan rumah mempunyai 2 (dua) tujuan, yaitu pertama untuk memperoleh berbagai keterangan (data) yang diperlukan dalam pemahaman lingkungan dan permasalahan siswa (konseli) dan kedua untuk pembahasan dan pengetasan permasalahan siswa.
Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan kunjungan rumah ialah fungsi pemahaman dan pengetasan. Dengan kunjungan rumah akan diperoleh berbagai data dan keterangan tentang berbagai hal yang besar kemungkinan ada sangkut-pautnya dengan permasalahan siswa.
Data/keterangan ini meliputi:
1.        Kondisi rumah tangga dan orang tua,
2.        Fasilitas belajar yang ada dirumah,
3.        Hubungan antar anggota keluarga,
4.        Sikap dan kebiasaan anak (siswa) di rumah,
5.        Berbagai pendapat orangtua dan anggota keluarga lainnya terhadap anak (siswa),
6.   Komitmen orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam perkembangan anak dan pengentasan masalah anak (siswa).

5.   Alih Tangan Kasus.
Alihtangan kasus, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik (klien/konseli) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lain. Kegiatan ini memerlukan kerja sama yang erat dan mantap antara berbagai pihak yang dapat memberikan bantuan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
Disekolah alih tangan kasus dapat diartikan bahwa guru mata pelajaran/praktik, wali kelas, dan/atau staf sekolah lainnya, atau orang tua mengalihtangankan siswa yang bermasalah kepada guru pembimbing. Guru pembimbing atau guru kelas juga dapat mengalihtangankan permasalahan siswa kepada ahli-ahlinyang relevan, seperti dokter, psikiater, ahli agama, dan lain-lain.
Alih tangan bertujuan untuk mendapatkan penangan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dihadapi oleh siswa dengan jalan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lain yang lebih ahli
Jenis lembaga yang dapat membantu yaitu :
1.         Lembaga-lembaga alih tangan kasus (rujukan).
2.         Rumah sakit, puskesmas, atau dokter praktek umum.
3.         Lembaga pelayanan psikologis.
4.         Lembaga kepolisian.
5.         Lembaga-lembaga penyelenggaraan tes.
6.         Lembaga penempatan tenaga.
7.         Persyaratan pelayanan alih tangan kasus (rujukan).
Untuk melakukan pelayanan alih tangan kasus (rujukan), perlu memperhatikan hal-hal berikut :
1.Alih tangan kasus harus disertai dengan data lengkap berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh siswa yang bersangkutan.
2.Alih tangan kasus harus diberikan surat pengantar atau rekomendasi yang menjelaskan tujuan alih tangan kasus (rujukan) itu.
3.Alih tangan kasus harus disetujui oleh siswa yang bersangkutan.
4.Pelayanan alih tangan kasus itu harus tetap menjadi tanggung jawab sekolah.
5.Pihak yag dialihtangankan harus diminta untuk menyampaikan laporan terinci mengenai hasil upaya alih tangan itu kepada sekolah.
6.Kriteria penilaian keberhasilan pelayanan alih tangan kasus.
7.Jika pelimpahan kasus kepaa guru didalam sekolah sendiri atau kepada lembaga/pelayanan alih tangan kasus atau rujukan telah disertai dengan data/informasi kasus yang diperlukan.
8.Jika alih tangan kasus dapat diakhiri dengan pemecahan masalah kasus dan diberikan rekomendasikan tentang masalah kasus pada sumber alih tangan kasus. 






KESIMPULAN

Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling ada 5 (lima) :
1.Aplikasi intrumentasi, gunanya untuk pengumpulan data dan keterangan pesesrta didik, keterangan tentang lingkungan pesesrta didik (konseli), dan lingkungan yang lebih luas baik tes maupun nontes.
2.Himpunana data, gunannya untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan siswa dalam berbagai aspek.
3.Konferensi kasus, gunanya mencari interpretasi yang tepat dan tindakan-tindakan konkret yang dapat di ambil.
4.Kunjungan rumah, gunanya untuk memperolah pemahaman dan pengentasan dengan kunjungan rumah akan diperoleh berbagai data dan keterangan berbagai hal yang bersangkutan dengan siswa.
5.Ahli tangan kasus, gunanya bertujuan untuk mendapatkan penangganan yang lebih tepat dan tuntas dengan jalan memindahkan penangganan kasus dari satu pihak kepada pihak yang lebih ahli.



No comments:

Post a Comment