BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang.
Kegiatan
pendukung pada umumnya ditujukan secara langsung untuk memecahkan masalah klien
melainkan untuk memungkinkan diperolehnya data dan keterangan lain serta kemudahan-kemudahan
atau komitmen yang akan membantu kelancaran dan keberhasilan kegiatan layanan
terhadap klien. Kegiatan pendukung ini umumnya dilaksanakan tanpa kontak
langsung dengan sasaran. Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling meliputi kegiatan
pokok, aplikasi instrumen dan bimbingan konseling, himpunan
data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan ahli
tangan. Semua jenis kegiatan pendukung dilaksanakan secara langsung,
dikaitkan pada ke 4 (empat) bidang bimbingan, serta disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan klien. Hasil kegiatan pendukung dipakai untuk memperkuat
satu atau beberapa jenis layanan bimbingan dan konseling.
2.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa
yang dimaksud dengan aplikasi instrumen?
2.
Apa
yang dimaksud dengan himpunan data?
3.
Apa
pengertian dari konferensi kasus?
4.
Apa
pengertian kunjungan rumah?
5.
Apa
pengertian alih tangan kasus?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Aplikasi
Instrumen.
Aplikasi
instrumen
bimbingan dan konseling, yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik (klien/konseli).
Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun nontes. Hasil pengumpulan
data itu dipakai dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagaimana disebut terdahulu. Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan penunjang aplikasi instrumen ialah fungsi pemahaman.
data itu dipakai dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling sebagaimana disebut terdahulu. Fungsi utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan penunjang aplikasi instrumen ialah fungsi pemahaman.
Data dan keterangan yang perlu dikumpulkan
melalui aplikasi instrumen bimbingan dan konseling pada umumnya meliputi :
a.
Instrumen
tes.
-
Tes
inteligensi.
-
Tes
bakat.
-
Tes
kepribadian.
-
Tes
hasil belajar.
-
Tes
diagnostik.
b.
Instrumen nontes.
-
Catatan
anekdor.
-
Angket/kursioner.
-
Daftar
cek.
-
Sosiometri.
-
Inventori[1]
2.
Himpunan
Data.
Penyelenggara
himpunan data,
yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh
data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik
(klien/konseli).
Himpunan
data perlu diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif,
terpadu, dan sifatnya tertutup. Penyelenggaraan himpunan data bermaksud
menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan
pengembangan siswa dalam berbagai aspeknya. Data yang terhimpun merupakan hasil
dari upaya aplikasi instrumentasi, dan apa yang terjadi isi himpunan data
dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam kegiatan layanan bimbingan.
Fungsi
utama bimbingan yang didukung oleh penyelenggaraan himpunan data ialah fungsi
pemahaman.
Berbagai
hal yang termuat didalam himpunan data meliputi pokok-pokok data/keterangan
tentang berbagai hal sebagaimana yang menjadi isi dari aplikasi instrumentasi
tersebut di atas. Selain itu, himpunan data juga memuat berbagai karya
tulis atau rekaman kemampuan siswa, catatan anekdot, laporan khusus, dan
informasi pendidikan, dan jabatan. Contoh
data yang dapat diketahui :
1.
Identitas
pribadi siswa.
2.
Latar
belakang rumah dan keluarga.
3.
Kemampuan
mental, bakat dan kondisi kepribadian
4.
Sejarah
pendidikan, hasil belajar, nilai nilai mata pelajaran
5.
Hasil
tes diagnostik
6.
Sejarah
kesehatan
7.
Pengalaman
ekstrakulikuler dan kegiatan di luar sekolah
8.
Minat
dan cita-cita pendidikan dan pekerjaan/jabatan
9.
Prestasi
khusus yang pernah diperoleh
10.
Deskripsi
menyeluruh hasil belajar siswa setiap kelas
11.
Sosiometri
setiap kelas
12.
Laporan
penyelenggaraan diskusi/belajar kelompok.
3.
Konferensi
Kasus.
Konferensi
kasus,
yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan
yang dialami oleh peserta didik (klien/konseli) dalam suatu forum pertemuan
yang dihindari oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan,
keterangan kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut.
Pertemuan
dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Dalam konferensi kasus secara spesifik dibahas permasalahan yang dialami oleh
siswa tertentu dalam suatu forum diskusi yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait
(seperti guru pembimbing/konselor, wali kelas, guru mata pelajaran/praktik,
kepala sekolah, orang tua, dari tenaga ahli lainnya) yang diharapkan dapat
memberikan data dan keterangan lebih lanjut serta kemudahan-kemudahan bagi
terentaskannya permasalahan tersebut. Konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.
Pembahasan
permasalahan dalam konferensi kasus juga menyangkut upaya pengentasan masalah dan
peranan masing-masing pihak dalam upaya yang diemban oleh konferensi kasus ialah fungsi pemahaman dan pengentasan.
Materi
pokok yang dibicarakan dalam konferensi kasus ialah segenap hal yang menyangkut
permasalahan (kasus) yang dialami oleh siswa yang bersangkutan. Permasalahan
itu didalami dan dianalisis berbagai seginya, baik rincian masalahnya,
sebab-sebab, dan sangkut-paut antara bebagai hal yang ada didalamnya, maupun
berbagi kemungkinan pemecahannya serta faktor-faktor penunjangnya. Dikehendaki
pula, melalui konferensi kasus itu akan dapat terbina kerjasama yang harmonis
diantar para peserta pertemuan dalam mengatasi masalah yang dialami oleh siswa.
Kasus
yang telah ditetapkan oleh konselor/guru pembimbing, ada yang bisa dipecahkan
secara tuntas dengan hanya melalui penanganan konselor sekolah, tetapi banyak
pula kasus-kasus yang belum bisa ditangani sendiri yang sangat memerlukan
campur tangan dari personel lain, bantuan pemecahan masalah terhadap kasus
tersebut akan ditangani secara team, teknik-teknik
bantuan yang akan diberikan dibicarakan dalam suatu pertemuan yang disebut
dengan konferensi kasus atau case conference.
a.
Tujuan
Konferensi Kasus.
Secara
umum tujuan dari konferensi kasus ialah mencari
interpretasi yang tepat dan tindakan-tindakan konkret yang dapat diambil.
Atau dengan kata lain konferensi kasus kasus bertujuan untuk mendapatkan
gambaran yang lebih tepat mengenai diri kasus dengan maksud untuk memberikan
pertolongan kepada kasus tersebut dalam memecahkan masalahnya.
Sedangkan
secara khusus tujuan dari penyelenggaraan konferensi kasus adalah untuk
mendapatkan gambaran yang tepat mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.
Untuk
memperoleh gambaran tentang inti masalah yang diderita oleh kasus.
2. Untuk
memperoleh gambaran tentang latar belakang serta berbagai faktor yang
memungkinkan menjadi penyebab masalahnya.
3. Untuk
memperoleh yang jelas tentang langkah-langkah atau tindakan yang dapat dapat
diambil untuk menolong kasus dalam menyelesaikan memecahkan masalah.
4. Untuk
memperoleh gambaran tentang kasus, sampai sejauh mana kasus telah menunjukkan
perubahan - perubahan ke arah perbaikan atau dapat memecahkan masalahnya.
5. Peserta
konferensi kasus.
Konferensi dipimpin oleh ahli bimbingan
yang secara langsung menangani kasus tersebut. Peserta lain yang ikut terlibat
di dalamnya adalah personel yang ada sangkut pautnya dengan permasalahan yang
dihadapi kasus seperti kepala sekolah, guru guru bidang studi, wali kelas,
petugas kesehatan (tim medis), dan lain lainnya.
Masing-masing peserta sudah siap dengan
berbagai data dan informasi tentang kasus yang akan dibahas dalam konferensi
kasus. Maka dari itusebelum konferensi kasus dilaksanakan mutlak diperlukan
pembagian tugas diantara peserta konferensi kasus. Supaya konferensi kasus
berjalan sesuai dengan waktu dan rencana yang telah ditetapkan, dan terarah
moderator dan notulis perlu ditunjuk.
b.
Klasifikasi
Masalah Konferensi Kasus.
Masalah
yang akan menjadi titik pusat pembahasan dalam konferensi kasus adalah kasus
yang telah dipersiapkan dan diajukan oleh peserta konferensi kasus. Klasifikasi masalah siswa yang dapat
diajukan dalam pembahsan konferensi kasus salah satu atau beberapa masalah yang
dihadapi siswa dibawah ini :
1. Masalah
belajar, yang antara lain berkenaan dengan :
-
Kebiasaan
belajar yang kurang efektif dan efisien.
-
Kemampuan
belajar yang kurang memadai.
-
Kesiapsiagaan
belajar yang kurang memadai.
-
Kondisi
lingkungan belajar yang kurang menguntungkan.
2.
Masalah
sosial pribadi, diantaranya :
-
Kekurang
harmonisan hubungan antara teman.
-
Kekurang
serasian hubungan dengan orang tua.
-
Kekurang
serasian hubungan dengan guru.
-
Gambaran
diri yang kurang tepat.
-
Kebiasaan
hidup yang kurang sehat.
-
Kenakalan
remaja.
-
Gangguan-gangguan
psikis.
3. Masalah
kelanjutan studi dan pemilihan pekerjaan, diantaranya :
-
Pemilihan
jurusan yang kurang tepat.
-
Pengenalan
bakat tertentu yang kurang tepat.
-
Pengenalan
jenis pekerjaan yang kurang memadai.
-
Pengenalan
sekolah sambungan dan perguruan tinggi yang kurang memadai.
-
Penyaluran
bakat dan minat yang kurang memadai.
Kesimpulan-kesimpulan konferensi kasus
:
Setelah
semua data dapat dikumpulkan maka langkah seanjutnya adalah menganalisa data
tersebut secara komprehensif, sehingga dapat diputuskan suatu rekomendasi,
tentang teknik bantuan pemecahan masalah yang diberikan. Kesimpulan-kesimpulan
konferensi kasus dapat dicatat dalam format konferensi kasus. Dalam satu kali
pertemuan, mungkin diputuskan suatu rekomendasi. Oleh karena itu, perlu
diadakan pertemuan berikutnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama
antara peserta konferensi kasus.
4.
Kunjungan
Rumah.
Kunjungan
rumah,
yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk memperoleh data,
keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi tertaskannya permasalahan peserta
didik (klien/konseli) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini
memerlukan kerja sama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga lainnya.
Kunjungan
rumah mempunyai 2 (dua) tujuan, yaitu
pertama untuk memperoleh berbagai
keterangan (data) yang diperlukan dalam pemahaman lingkungan dan permasalahan
siswa (konseli) dan kedua untuk
pembahasan dan pengetasan permasalahan siswa.
Fungsi
utama bimbingan yang diemban oleh kegiatan kunjungan rumah ialah fungsi
pemahaman dan pengetasan.
Dengan kunjungan rumah akan diperoleh berbagai data dan keterangan tentang berbagai
hal yang besar kemungkinan ada sangkut-pautnya dengan permasalahan siswa.
Data/keterangan ini meliputi:
1.
Kondisi
rumah tangga dan orang tua,
2.
Fasilitas
belajar yang ada dirumah,
3.
Hubungan
antar anggota keluarga,
4.
Sikap
dan kebiasaan anak (siswa) di rumah,
5.
Berbagai
pendapat orangtua dan anggota keluarga lainnya terhadap anak (siswa),
6. Komitmen
orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam perkembangan anak dan pengentasan
masalah anak (siswa).
5.
Alih
Tangan Kasus.
Alihtangan
kasus,
yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, untuk mendapatkan
penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik
(klien/konseli) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak
lain. Kegiatan ini memerlukan kerja sama yang erat dan mantap antara
berbagai pihak yang dapat memberikan bantuan atas penanganan masalah tersebut
(terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).
Disekolah
alih tangan kasus dapat diartikan bahwa guru mata pelajaran/praktik, wali
kelas, dan/atau staf sekolah lainnya, atau orang tua mengalihtangankan siswa
yang bermasalah kepada guru pembimbing. Guru pembimbing atau guru kelas juga
dapat mengalihtangankan permasalahan siswa kepada ahli-ahlinyang relevan,
seperti dokter, psikiater, ahli agama, dan lain-lain.
Alih
tangan bertujuan untuk mendapatkan penangan yang lebih tepat dan tuntas atas
masalah yang dihadapi oleh siswa dengan jalan memindahkan penanganan kasus dari
satu pihak ke pihak lain yang lebih ahli
Jenis
lembaga yang dapat membantu yaitu :
1.
Lembaga-lembaga
alih tangan kasus (rujukan).
2.
Rumah
sakit, puskesmas, atau dokter praktek umum.
3.
Lembaga
pelayanan psikologis.
4.
Lembaga
kepolisian.
5.
Lembaga-lembaga
penyelenggaraan tes.
6.
Lembaga
penempatan tenaga.
7.
Persyaratan
pelayanan alih tangan kasus (rujukan).
Untuk melakukan pelayanan alih tangan
kasus (rujukan), perlu memperhatikan hal-hal berikut :
1.Alih tangan kasus harus disertai dengan data lengkap berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh siswa yang bersangkutan.
2.Alih tangan kasus harus diberikan surat pengantar atau rekomendasi yang menjelaskan tujuan alih tangan kasus (rujukan) itu.
3.Alih tangan kasus harus disetujui oleh siswa yang bersangkutan.
4.Pelayanan alih tangan kasus itu harus tetap menjadi tanggung jawab sekolah.
5.Pihak yag dialihtangankan harus diminta untuk menyampaikan laporan terinci mengenai hasil upaya alih tangan itu kepada sekolah.
6.Kriteria penilaian keberhasilan pelayanan alih tangan kasus.
7.Jika pelimpahan kasus kepaa guru didalam sekolah sendiri atau kepada lembaga/pelayanan alih tangan kasus atau rujukan telah disertai dengan data/informasi kasus yang diperlukan.
8.Jika alih tangan kasus dapat diakhiri dengan pemecahan masalah kasus dan diberikan rekomendasikan tentang masalah kasus pada sumber alih tangan kasus.
1.Alih tangan kasus harus disertai dengan data lengkap berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh siswa yang bersangkutan.
2.Alih tangan kasus harus diberikan surat pengantar atau rekomendasi yang menjelaskan tujuan alih tangan kasus (rujukan) itu.
3.Alih tangan kasus harus disetujui oleh siswa yang bersangkutan.
4.Pelayanan alih tangan kasus itu harus tetap menjadi tanggung jawab sekolah.
5.Pihak yag dialihtangankan harus diminta untuk menyampaikan laporan terinci mengenai hasil upaya alih tangan itu kepada sekolah.
6.Kriteria penilaian keberhasilan pelayanan alih tangan kasus.
7.Jika pelimpahan kasus kepaa guru didalam sekolah sendiri atau kepada lembaga/pelayanan alih tangan kasus atau rujukan telah disertai dengan data/informasi kasus yang diperlukan.
8.Jika alih tangan kasus dapat diakhiri dengan pemecahan masalah kasus dan diberikan rekomendasikan tentang masalah kasus pada sumber alih tangan kasus.
KESIMPULAN
Kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling ada 5 (lima) :
1.Aplikasi intrumentasi,
gunanya untuk pengumpulan data dan keterangan pesesrta didik, keterangan
tentang lingkungan pesesrta didik (konseli), dan lingkungan yang lebih luas
baik tes maupun nontes.
2.Himpunana data,
gunannya untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan
keperluan pengembangan siswa dalam berbagai aspek.
3.Konferensi kasus,
gunanya mencari interpretasi yang tepat dan tindakan-tindakan konkret yang
dapat di ambil.
4.Kunjungan rumah,
gunanya untuk memperolah pemahaman dan pengentasan dengan kunjungan rumah akan
diperoleh berbagai data dan keterangan berbagai hal yang bersangkutan dengan
siswa.
5.Ahli tangan kasus,
gunanya bertujuan untuk mendapatkan penangganan yang lebih tepat dan tuntas
dengan jalan memindahkan penangganan kasus dari satu pihak kepada pihak yang
lebih ahli.
No comments:
Post a Comment